Divonis Seumur Hidup, Irjen Teddy Melawan

Teddy dinilai terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkotika.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis mantan kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup. Jenderal polisi bintang dua tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu-sabu. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup....


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler