Alexander Marwata: Saya Enggak Berharap Masa Jabatan KPK Diperpanjang

Alexander Marwata saat ini sudah bersiap untuk pensiun.

ANTARA/M Risyal Hidayat
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Rep: Flori Sidebang Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan soal perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak terlalu ambil pusing dengan putusan tersebut.

Baca Juga


"(Saya) enggak mikirin dan enggak berharap diperpanjang. Saya (juga) enggak ikut-ikutan mengajukan permohonan JR (judicial review) ke MK," kata Alex kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Alex pun enggan mengomentari lebih jauh mengenai penambahan masa jabatan tersebut. Dia justru menyebut, saat ini sudah bersiap untuk pensiun. "Saya sudah lebih lima tahun di KPK. Sudah siap-siap pensiun akhir tahun ini," ujar Alex.

Seperti diketahui, MK memutuskan menerima gugatan Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Lewat putusan itu, Ketua KPK Firli Bahuri dkk akan terus menjabat hingga tahun depan atau di masa Pemilu 2024. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan pada Kamis (25/5/2023).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan alasan meminta penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Ghufron mengatakan masa pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945 adalah lima tahun. Oleh karena itu, dia menilai seluruh periodisasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan itu.

Dia menilai, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia. Jika hal itu tidak disamakan, lanjutnya, maka berpotensi melanggar prinsip keadilan.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler