KPK Panggil Tiga Staf Hasbi Hasan Terkait Dugaan Suap di MA

KPK berkilah penahanan bukan suatu keharusan terkait status tersangka Sekretaris MA.

Republika/Thoudy Badai
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). KPK memutuskan tidak menahan sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam. Hasbi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA dan dilakukan pencegahan untuk tidak melakukan berpergian ke luar negeri selama 6 bulan mulai dari 9 Mei hingga 9 November 2023.
Rep: Flori Sidebang Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga staf Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan pada Senin (29/5/2023). Ketiga pegawai MA ini dipanggil sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Ketiga staf itu adalah Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Selain ketiga orang itu, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk dimintai keterangan. Mereka adalah dua pegawai bank swasta, yakni Sabias Rangku Osan dan Isye Fitrilyuliastuti.

Kemudian, seorang pihak swasta bernama Alland Prima Yozadi serta Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol. KPK pun telah mencegah Windy bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 12 Januari lalu bersama eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Hasbi dan Dadan sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan perkara di MA pada Rabu (24/5/2023). Namun, keduanya tidak langsung ditahan. Padahal, dalam setiap proses pemanggilan tersangka kasus dugaan rasuah, KPK akan langsung melanjutkan dengan tindakan penahanan.

KPK beralasan, upaya paksa penahanan bukanlah suatu tindakan yang harus dilakukan. "Penahanan bukan suatu keharusan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Ghufron menjelaskan, penahanan bakal dilakukan dengan beberapa alasan tertentu. Diantaranya, yakni jika penyidik khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan juga kan akan mengulangi perbuatannya.

"Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut, penyidik tidak memerlukan penahanan. Atau ketika sudah akan sidang agar memudahkan pemeriksaan, baru kita tahan," jelas Ghufron.

Penetapan status tersangka terhadap Hasbi dan Dadan dilakukan usai tim penyidik KPK mengantongi alat bukti yang cukup. Diantaranya, yakni keterangan para tersangka dan saksi yang juga terkait dalam kasus tersebut.

KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah mencegah Hasbi dan Dadan bepergian ke luar negeri. Status cegah ini didasari kebutuhan penyidikan sekaligus agar kedua pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Bandung.

Pencegahan tersebut berlaku sejak tanggal 9 Mei 2023 hingga enam bulan kedepan. Namun, masa pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023), nama Hasbi Hasan disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA. Hasbi bertemu dengan Yosep dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka melalui Dadan Tri Yudianto sebagai perantara pada Maret 2022.

KPK pun telah menetapkan sebanyak 15 tersangka dalam kasus dugaan suap penangan perkara di MA, termasuk Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dan Gazalba. Mereka pun kini telah ditahan.

Adapun dari jumlah tersebut, delapan diantaranya merupakan pejabat dan staf MA, yakni Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA Edy Wibowo (EW); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN). Kemudian, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, empat tersangka lainnya, terdidi dari dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). KPK juga telah menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler