DPR Ancam 'Sunat' Anggaran, MK Enggan Tanggapi 

Jubir MK Fajar Laksono enggan menanggapi soal ancaman pemotongan anggaran.

Antara
Mahkamah Konstitusi. Jubir MK Fajar Laksono enggan menanggapi soal ancaman pemotongan anggaran.
Rep: Febryan A Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan uji materi sistem proporsional terbuka memasuki babak baru. Kemarin, delapan fraksi DPR mengancam akan 'menyunat' anggaran Mahkamah Konstitusi (MK) apabila lembaga itu memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai. 

Baca Juga


MK sendiri enggan menanggapi ancaman dari Senayan itu. "Saya tidak berkomentar soal itu. Itu wacana-wacana. Kita bicara teknis saja," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono kepada wartawan, Rabu (31/5/2023). 

Fajar mengatakan, sembilan hakim konstitusi akan segera menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan putusan atas gugatan uji materi sistem proporsional terbuka ini. Hanya saja, jadwal RPH belum ditetapkan oleh panitera. Setelah RPH rampung, barulah MK menggelar sidang pembacaan putusan. 

Gugatan uji materi nomor 114/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh enam warga negara perseorangan pada akhir 2022 lalu. Para penggugat yang salah satunya kader PDIP meminta MK menyatakan pemilihan legislatif menggunakan sistem proporsional terbuka adalah inkonstitusional. Mereka meminta MK memutuskan pemilihan legislatif menggunakan sistem proporsional tertutup. 

Gugatan ini mendapat sorotan publik. Sebab, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dengan menggunakan sistem proporsional terbuka. Pekan lalu, mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku mendapat informasi bahwa MK akan memutuskan penerapan sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024. 

Bocoran tersebut membuat partai politik beraksi. Semua partai parlemen, kecuali PDIP, menggelar konferensi pers bersama untuk menyatakan penolakan atas sistem proporsional tertutup di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/5/2023). 

Perwakilan Fraksi Gerindra, Habiburokhman mengancam akan menggunakan kewenangan DPR jika MK memutuskan pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup. Kewenangan yang dimaksud adalah penentuan anggaran terhadap lembaga negara. 

"Kita tidak akan saling memamerkan kekuasaan, tapi kita akan mengingatkan bahwa kami legislatif juga punya kewenangan apabila memang MK berkeras," kata Habiburokhman. 

"Kami juga akan menggunakan kewenangan kami ya. Begitu juga dalam konteks budgeting, kami juga ada kewenangan, mungkin itu," kata anggota Komisi III DPR itu menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler