Soal Info 'A1' Denny Indrayana, MK: Bagaimana Logikanya Putusan Bisa Bocor

Sikap MK sekaligus menjawab permintaan Mahfud MD agar mencari pembocor putusan.

Amin Madani/Republika
Mahkamah Konstitusi
Rep: Febryan A Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengusut dugaan kebocoran putusan gugatan sistem proporsional terbuka yang disampaikan mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana. Sebab, MK meyakini tidak ada kebocoran dan Denny sudah menyampaikan klarifikasi. 

Baca Juga


Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, pihaknya meyakini tidak ada kebocoran putusan karena hakim konstitusi belum membuat putusan atas perkara tersebut. Pada hari ini saja, MK baru menerima berkas kesimpulan dari pihak terkait. 

Setalah semua berkas kesimpulan itu dikompilasi, lanjut dia, barulah sembilan hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan putusan. "Lalu bagaimana logikanya putusan bisa bocor," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Rabu (31/5/2023). 

Selain dugaan kebocoran itu tak masuk akal, kata Fajar, pihaknya memutuskan tidak mengusut dugaan ini karena Denny telah menyampaikan klarifikasi bahwa dia mendapatkan informasi 'bocoran' itu bukan dari orang dalam MK. "Sehingga sampai sejauh ini, kami tidak mengambil langkah apa-apa (atas dugaan kebocoran itu)," ujarnya. 

Kendati begitu, Fajar enggan menyatakan bahwa kasus dugaan kebocoran ini sudah selesai. Dia mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan situasi.

Pada Ahad (28/5/2023), Denny Indrayana yang merupakan pakar hukum tata negara itu mengaku mendapat informasi penting terkait putusan MK dari "orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya". Namun, orang itu bukan hakim konstitusi. 

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujar Denny lewat keterangan tertulisnya. 

Denny menuturkan, putusan MK menerapkan sistem proporsional tertutup itu disetujui oleh enam hakim konstitusi dan ditolak oleh tiga hakim konstitusi. Menurut Denny, penerapan kembali sistem proporsional tertutup berarti Indonesia kembali pada sistem pemilu zaman Orde Baru yang koruptif. 

Permintaan Mahfud

Bocoran putusan dari Denny itu sontak membuat dunia politik-hukum heboh. Menko Polhukam Mahfud MD bahkan angkat bicara. Tak tanggung-tanggung, Mahfud menduga Denny membocorkan rahasia negara dan meminta polisi melakukan penyelidikan.

Mahfud yang merupakan mantan ketua MK itu juga meminta  MK agar mencari siapa orang dalam yang menjadi informan Denny. Namun penegasan MK kali ini sekaligus menepis permintaan Mahfud.

Pada Selasa (30/5/2023), Denny menyampaikan klarifikasi. Mantan staf khusus Presiden SBY itu menegaskan bahwa dirinya tidak membocorkan rahasia negara karena mendapat informasi putusan itu bukan dari bukan dari hakim konstitusi maupun elemen lain di MK. 

"Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," kata Denny lewat siaran persnya yang dikirimkan dari Melbourne, Australia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler