Persis: Jangan Sekali-kali Sekolahkan Anak di Al Zaytun
Persis menilai banyak kesesatan pemahaman di Al Zaytun.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ormas Islam yang mengeluarkan imbauan agar orang tua tak menyekolahkan anak di Pesantren Al Zaytun bertambah. Kali ini, imbauan datang dari Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis).
"Kita juga mengimbau agar para orang tua tidak sekali-kali menyekolahkan putra putri mereka ke Ponpes Al Zaytun yang jelas banyak indikasi kesesatan paham," ujar Ketua Umum Persis KH Jeje Zainuddin dalam siaran persnya kepada Republika.co.id, Ahad (18/6/2023).
Kiai Jeje juga meminta kepada Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera membekukan Pesantren Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat. Pasalnya, pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang terus menerus mengeluarkan pernyataan dan paham yang menyeleweng, sehingga membuat resah dan gaduh masyarakat.
"Alasan keharusan dibekukan sudah cukup banyak. Pertama, Panji Gumilang sudah terindikasi menyimpang dan menyeleweng dari ajaran yang lurus berdasar 10 kriteria kesesatan yang telah dirumuskan dan disepakati oleh seluruh ulama MUI," ujar Kiai Jeje.
"Di antaranya, kesesatan dalam penafsiran terhadap Alquran dan Hadits yang semaunya, tanpa mengindahkan kaidah penafsiran yang ditetapkan para ulama," ucapnya.
Kedua, berdasarkan kesaksian dan pengakuan dari para alumni, mantan para pengajar maupun mantan para pengikutnya yang membongkar berbagai penyelewengan dan kedok kebohongan yang diterapkan di Al Zaytun.
Selain itu, juga berbagai laporan dugaan praktik dan perilaku kemaksiatan berat yang diterapkan di Ponpes Al Zaytun sudah sangat jauh dari ajaran Islam.
"Karena itu, Persis mendesak pemerintah segera membekukan Ponpes Al Zaytun, paling tidak untuk dilakukan penyelidikan mendalam dan menghentikan berbagai provokasi yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Jika tidak, maka bisa mendorong terjadinya aksi massa yang tidak diharapkan," kata Kiai Jeje.
Sebelumnya, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat sampai harus menggelar pembahasan dan pengkajian, dan memutuskan bahwa hukum memondokkan anak-anak di Ma'had Al Zaytun adalah haram.
"Dengan segala polemik yang muncul, bagaimana hukum memondokkan anak ke pesantren al Zaytun? Hukum memondokkan anak di al Zaytun haram," bunyi pernyataan dari Bahtsul Masail PWNU Jabar, Sabtu (17/6/2023).
Hukum memondokkan anak-anak di Al-Zaytun menjadi haram didasari pada penyimpangan-penyimpangan ajaran yang dianut Al-Zaytun. Misalnya saja, mencampurkan shaf laki-laki dan perempuan di barisan pertama saat pelaksanaan sholat Idul Fitri, kemudian menyanyikan lagu kebangsaan umat Yahudi Havenu Shalom yang dianggap dapat menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain.
Alasan lainnya orang tua tidak boleh membiarkan anak-anaknya mendapatkan pendidikan di lingkungan yang buruk atau menyimpang. Dengan kata lain, orang tua dapat dianggap dengan sengaja menitipkan anak-anak mereka pada guru-guru yang salah.