Syekh Al Zaytun akan Menampilkan Perempuan Jadi Khatib Jumat
Al Zaytun menjadi sorotan banyak pihak karena kontroversial.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa waktu lalu masyarakat di Indonesia dihebohkan dengan adanya seorang wanita di shaf paling depan dalam pelaksanaan Sholat Idul Fitri 2023 di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Dalam pelaksanaan sholat Jumat, jamaah wanita di pesantren ini juga berdiri sejajar dengan jamaah pria.
Setelah heboh soal wanita di shaf paling depan, Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang kembali membuat pernyataan kontroversial yang memperbolehkan wanita menjadi khatib sholat Jumat. "Ini besok, center of education di Al Zaytun ini mau menampilkan nisa (wanita) untuk jadi khatib di Jumat. Itu bung karno secara imaginer meletakkan topinya," ujat Panji Gumilang dalam cuplikan video ceramahnya.
Dengan adanya praktik ibadah yang tidak lumrah itu, masyarakat pun banyak yang bertanya tentang hukum seorang wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jum’at. Karena itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru nomor 38 tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jum’at.
Fatwa ini menegaskan bahwa shalat Jum’at yang khutbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan laki-laki hukum khutbah dan shalat jumatnya tidak sah. Fatwa ditetapkan pada 13 Juni 2023.
“MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jum’at sebagai pedoman,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dalam siaran pers MUI, Kamis (22/06/2023).
Fatwa ini memaparkan bahwa shalat Jumat merupakan kewajiban muslim laki-laki dan mubah dilakukan untuk perempuan. Di dalam Shalat Jumat ada salah satu rukun yang bernama khutbah. Sebagai rukun, maka khutbah ini kedudukannya begitu penting dan tidak dapat ditinggalkan.
“Khutbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat di antaranya harus dilakukan oleh laki-laki, khutbah jumat yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah,” ucap Niam.
Karena posisi khutbah sebagai rukun shalat Jumat, maka khutbah yang dilakukan wanita di hadapan laki-laki juga membuat hukum shalat Jumatnya tidak sah.
“Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian shalat jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah, wajib diluruskan, dan yang bersangkutan wajib bertaubat,” kata Guru Besar UIN Jakarta ini.
Melalui fatwa tersebut, MUI mengimbau umat Islam berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus dan mewaspadai berbagai bentuk penyimpangan. Niam juga berharap, kaum muslimin berhati-hati dalam memilih tempat pendidikan untuk anak-anak mereka.
"Dan negara wajib menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, maupun penistaan," jelas dia.