Hamdan Zoelva: Syarikat Islam Dukung Pemerintah Selesaikan Polemik Al Zaytun
Keberadaan Al Zaytun dianggap telah meresahkan masyarakat.
REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Syarikat Islam mendukung Pemerintah segera turun dalam penyelesaian polemik yang ditimbulkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Hal ini disampaikannya menyusul perintah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD kepada Polri untuk menjerat pemimpin ponpes di Indramayu, Jawa Barat itu dengan hukum pidana.
"Kalau sepanjang itu yang terungkap (dugaan penyimpangan terhadap ajaran agama Islam), harusnya pemerintah turun tangan, kami dukung itu karena ini meresahkan dan mengganggu keamanan ketertiban," ujar Ketua Umum Syarikat Islam Hamdan Zoelva di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (24/6/2023).
Menurut Hamdan, kalau dibiarkan secara terus-menerus dan pemerintah tidak segera bertindak tegas, polemik itu akan berdampak pada stabilitas keamanan dan ketertiban umum. Bahkan, rakyat bisa mengambil tindakan sendiri.
"Itu yang dihindari. Saya mengharapkan pemerintah untuk menyelidiki itu bersama MUI (Majelis Ulama Indonesia). Kalau memang ada penyimpangan, dibubarkan saja," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah memerintahkan Polri mengambil langkah hukum penjeratan pidana menyikapi kontroversi Al Zaytun. Mahfud mengaku sudah menerima laporan dan kesimpulan dari hasil investigasi gabungan terkait aktivitas maupun penyampaian yang dilakukan Panji Gumilang dan juga Ponpes Al Zaytun.
“Semua laporan, baik yang masuk langsung ke Menko Polhukam, maupun yang disimpulkan oleh tim investigasi Gubernur Jawa Barat, Pak Ridwan Kamil, ada dugaan kuat telah terjadinya tindak pidana," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Sabtu (24/6/2023).
Mahfud menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh Panji sebagai perorangan. Karena itu, Mahfud memerintahkan agar Polri mengambil tindakan penegakan hukum.
"Pelanggaran pidananya sudah sangat jelas, dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi. Pasal-pasal apa saja yang nanti akan menjadi dasar untuk proses pidana, nanti akan diumumkan oleh Kapolri," kata Mahfud.
Langkah pidana terhadap Panji Gumilang tersebut adalah satu dari tiga respons pemerintah menyikapi kontroversi Ponpes Al Zaytun yang dinilai meresahkan masyarakat. Melalui Kemenkopolhukam, Pemerintah juga mengambil langkah pemberian sanksi administratif terhadap Ponpes Al Zaytun.
Selain itu, menurut Mahfud, Pemerintah juga akan mengambil langkah tegas dalam memastikan situasi maupun keamanan demi menjaga kondusivitas atas reaksi publik terhadap Panji Gumilang maupun Ponpes Al Zaytun. Ia juga menyoroti perlindungan terhadap hak belajar santri.
"Jadi ada tiga permasalahan, dan tiga langkah yang akan dilakukan. Tindakan sanksi pidana itu terhadap perorangan. Kemudian sanksi hukum administratifnya dilakukan terhadap institusi (Al Zaytun), dengan penekanan terhadap penyelamatan, perlindungan terhadap hak-hak belajar para santri, dan murid-muridnya di sana," tutur Mahfud.