BI: QRIS tak Lagi Gratis untuk Pelayanan Lebih Baik

Nilai biaya yang dibebankan pada penjual sudah dihitung agar tidak membebani.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Kode batang QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) yang disediakan di salah satu lapak pedagang di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/7/2023). Bank Indonesia memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen dari yang sebelumnya sebesar 0 persen atau gratis. Dalam aturan yang berlaku sejak 1 Juli tersebut, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli.
Rep: Febrian Fachri  Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kini tak lagi gratis. Bank Indonesia (BI) resmi mengenakan biaya pembayaran via QRIS sebesar 0,3 persen dari nilai transaksi bagi penjual. Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2023 lalu.

Baca Juga


Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau, M Nur, mengatakan masyarakat sebagai pembeli tidak perlu khawatir karena pungutan biaya admin sebesar 0,3 persen tersebut. Pasalnya, ini hanya dibebankan kepada pedagang atau merchant.

"Semua ini sebenarnya akan berdampak untuk konteks pelayanan QRIS yang lebih baik. Karena disini kan ada pelaku usaha juga, penyedia jasa dan sebagainya," ujar Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau, M Nur, Senin (10/7/2023).

Ia mengakui untuk di awal memang pasti ada keluhan. Akan tetapi, kisaran biayanya sudah dipilih yang paling rendah dan yang paling tidak membebani.

"Dan dapat kami tekankan bahwa itu memang bukan beban masyarakat, itu menjadi beban dari merchant atau pedagang ya," ucap Nur.

Dan untuk merchant, M Nur mengimbau untuk patuh kepada aturan yang berlaku.

Disinggung apakah kebijakan ini nantinya tidak berdampak pada menurunnya pengguna QRIS, M Nur mengatakan pihaknya akan melihat terlebih dahulu seperti apa ke depannya. "Kita lihat dulu, kalau sekarang mungkin bisa beropini tapi kita lihat dulu sementara seperti apa," kata Nur menambahkan.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler