MUI Menilai Gugatan Panji Gumilang Salah Alamat

Panji Gumilang harusnya fokus saja kepada permasalahannya di Mabes Polri.

Republika/Havid Al Vizki
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai gugatan yang dilakukan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang salah alamat. Karena hanya membuang waktu.
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai gugatan yang dilakukan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, salah alamat karena hanya membuang waktu.


Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah mengatakan memang hal itu merupakan hak Panji Gumilang. Namun, menurutnya, Panji Gumilang harusnya fokus saja kepada permasalahan di Mabes Polri yang sudah masuk ke tahap penyidikan.

Menurutnya, hakim juga pasti akan melihat pada persoalan pidana terhadap Al Zaytun dahulu. Hal itu disebabkan karena ucapannya yang membuat kegaduhan di masyarakat.

 

 

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler