Terungkap, Polisi Bisa Kehilangan Rp 650 Miliar per Tahun Jika SIM Berlaku Seumur Hidup
DPR pekan lalu mengusulkan agar kewajiban perpanjangan SIM setiap 5 tahun dihapus.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Novita Intan, Andri Saubani, Antara
Belakangan muncul usulan agar polisi menghapus kewajiban perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan menjadikan SIM berlaku seumur hidup bagi pengendara kendaraan bermotor yang telah memilikinya. Usulan itu mencuat saat rapat kerja antara Komisi III DPR dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada pekan lalu.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, saat ini pemerintah sedang melakukan koordinasi terkait usulan kepolisian tersebut. Hal ini mengingat, pungutan dari penerbitan SIM masih dibutuhkan negara untuk pembangunan infrastruktur.
“Jadi nanti kita terus diskusikan dengan kepolisian tentunya apakah PNBP sudah bisa kita turunkan bahkan kita eliminasi,” ujar Isa kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).
Menurut Isa, saat ini pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam pembuatan SIM masih diberlakukan. Terlebih, menurutnya, penerbitan SIM merupakan layanan ekstra yang tidak dibutuhkan masyarakat.
Berbeda dengan penerbitan nomor induk kependudukan (NIK) dalam kartu tanda penduduk (KTP) yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, penerbitan surat izin mengemudi hanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki akses menggunakan kendaraan bermotor.
"Tetapi memiliki mobil, sepeda motor itu sudah kenikmatan ekstra layanan yang tidak harus dinikmati oleh semua orang. Itu kita memang ada pemikiran ya sedapat mungkin negara ini, nanti pada saat negara sudah mampu itu gratis saja. Tetapi, pada saat ini kita juga masih perlu banyak kebutuhan pembangunan," ucapnya.
"Jadi ini kita juga pertimbangan 'oh ini kan layanan yang dinikmati tidak semua orang'. Orang-orang tertentu saja dan orang ini membayar cost mendapatkan kartu SIM itu masih wajar," tambahnya.
Hanya saja, Isa menilai perlu dievaluasi bagaimana pungutan dilakukan dan apakah sudah sesuai prosedur atau tidak. "Jadi menurut saya itu bukan masalah bayar atau tidak bayarnya. Mau bayar atau tidak bayar sama aja kalau ternyata tetap ada penerbitan SIM yang tidak sesuai dengan prosedurnya. Jadi isunya adalah menurut saya penerbitan SIM nya yang kita mesti dipastikan semuanya dilakukan sesuai dengan prosedur," ucapnya.
Ke depannya, Isa menyatakan pemerintah akan memastikan penerbitan SIM berjalan sesuai prosedur. Bahkan, Isa menyebut tidak menutup kemungkinan jika nanti hasil diskusi menetapkan biaya pembuatan SIM bisa gratis seperti pengurusan KTP.
Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Wawan Sunarjo menambahkan, potensi kehilangan PNBP dari penerapan SIM seumur hidup bisa melebihi Rp 650 miliar. Sebab, perolehan PNBP perpanjangan SIM mencakup 60 persen dari total pendapatan dan sisanya 40 persen berasal dari penerbitan SIM baru.
“Kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM itu bisa turun 60 persen. Kalau dari data tahun 2022, satu tahun itu bisa dapat total Rp 1,2 triliun, jadi bisa hilang sekitar Rp 650 miliar,” ucapnya.
Namun, Wawan menyebut dampak kehilangan PNBP dari perpanjangan SIM tidak terlalu memengaruhi Kemenkeu. Tetapi, pihak kepolisian yang akan terkena imbasnya jika SIM diberlakukan seumur hidup.
“Rp 650 miliar itu kan operasional mereka (polisi). Jadi, dari segi kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional itu,” ucapnya.
Usulan menghapus kewajiban perpanjangan SIM dan memberlakukan SIM seumur hidup, pekan lalu diungkapkan oleh anggota Komisi III DPR, Benny K Harman dalam rapat dengan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi beserta jajarannya pada Rabu (5/7/2023). Dalam rapat itu, secara tegas Benny meminta Kakorlantas menghapus kebijakan perpanjangan SIM.
"Kalau itu (SIM) bagian dari pelayanan, mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM, itu harus seumur hidup," kata Benny.
Menurut Benny, kewajiban perpanjangan SIM setiap 5 tahun bagi pengendara adalah alat cari duit polisi. Benny menyarankan, polisi hanya menerapkan kebijakan satu kali pembuatan SIM untuk seumur hidup, kecuali untuk peningkatan jenis SIM (A, B, C, dll).
"Kalau setiap 5 tahun (perpanjangan) itu kan alat cari duit. Kalau bapak (Kakorlantas) konsisten (pembenahan internal Polri) hapus itu, SIM satu kali saja ujian. Itu kalau mau benar, tapi kalau mau cari-cari (duit), itu caranya, perpanjangan SIM," kata Benny.
Usulan Benny itu ikut didukung oleh anggota Komisi III DPR lainnya, Sarifuddin Sudding. Ia bahkan menuding perpanjangan SIM dan STNK hanyalah kepentingan vendor yang biayanya dibebankan kepada masyarakat, karena tidak menjadi target PNBP.
"Saya setuju dengan usulan sekali saja dikeluarkan supaya masyarkaat tidak bolak-balik perpanjangan. Begitu pula masalah STNK, ini kan cuma soal pajak, ini proyek aja bagi para vendor, bebannya ditujukan kepada masyarakat. Kalau ini semua dihilangkan saya kira nggak akan ada masalah, SIM, STNK cukup sekali saja," kata Sudding.
Namun sayangnya, dalam rapat itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi tidak menanggapi usulan pemberlakukan kebijakan SIM seumur hidup. Setelah Sudding memberikan tanggapannya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menutup rapat dengan alasan rapat sudah melewatkan batas waktu rapat.
"Rapat ini kita tunda dulu, nanti kita ketemu lagi kami akan menjawab harapan sampean semua, yang belum terakomodir biar nanti anggota bicara lagi," kata Bambang menutup rapat.
Terkait kebijakan SIM, sebelumnya, Korlantas Polri berjanji akan menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengkaji ulang layanan pembuatan SIM. Khususnya, tes jalur angka delapan dan zig-zag.
"Apa yang disampaikan Bapak Kapolri akan kami laksanakan, kami akan mengkaji, mengevaluasi bentuk ujian-ujian praktik lagi khususnya di angka delapan dan zig-zag," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Yusri menjelaskan, pihaknya bakal mengkaji apakah tes jalur angka delapan dan zig-zag tersebut masih relevan digunakan saat ini atau tidak. Adapun, ujian teori dan praktik SIM adalah legitimasi, kompetensi dan keterampilan yang harus dimiliki setiap para pengendara pemohon SIM.
"Legitimasi itu harus ada untuk keterampilan dan juga kompetensi," ujarnya.