Kejakgung Terima SPDP Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Sangkaan yang dihadapkan ke Panji Gumilang terkait dengan penistaan agama.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, SPDP terbitan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri itu diterima oleh Jaksa Agung Muda Tinda Pidana Umum (Dirtipidum) pada Selasa (11/7/2023).
“SPDP yang sudah kami terima dari Dittipidum Bareskrim Polri atas terlapor Abdussalam Rasyid Panji Gumilang alias Syekh Panji Gumilang alias Panji Gumilang, alias Abu Toto,” kata Ketut dalam keterangan yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Menurut Ketut mengacu pada SPDP tersebut, sejumlah sangkaan-sangkaan bakal menjerat Panji Gumilang dalam proses penyidikan lanjutan. Di antaranya terkait dengan Pasal 156a KUH Pidana, atau Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketut menjelaskan, aturan-aturan dalam sangkaan tersebut, menyangkut dengan tindak pidana penodaan dan penistaan agama yang dianut di Indonesia. Selanjutya terkait dengan penyiaran kabar, atau berita bohong yang menimbulkan keonaran atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Bareskrim akan periksa lagi Panji Gumilang ...
Bareskrim Polri merencanakan memeriksa kembali Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama yang menjadikannya sebagai terlapor. Pekan lalu, pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) al-Zaytun tersebut sudah pernah diperiksa.
Akan tetapi, dalam pemeriksaan lanjutan, kata Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigadir Jendera (Brigjen) Ahmad Ramadhan, Panji Gumilang akan diperiksa sebagai saksi terlapor. “Saudara PG nantinya akan dipanggil kembali untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” begitu kata Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Namun Ramadhan, belum mendapatkan jadwal pasti pemeriksaan lanjutan tersebut.
Ramadhan cuma mengatakan, arah maju penyidikan kasus penistaan agama terhadap Panji Gumilang, pada Kamis (13/7/2023) masih tetap melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan ahli. “Hari ini, pemeriksaan dan permintaan keterangan dilakukan terhadap ahli agama,” kata Ramadhan.
Beberapa tokoh dari Kementerian Agama (Kemenag), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ormas NU dan Muhammadiyah, juga turut memberikan keterangan. Menurut Ramadhan, pada Rabu (12/7/2023), permintaan keterangan ahli dilakukan terhadap beberapa pakar bahasa.
Menurut Ramadhan, sampai saat ini, status hukum terhadap Panji Gumilang masih sebatas terlapor dan saksi. Penjeratan untuk menjadikan tersangka, kata Ramadhan, masih menunggu proses gelar perkara lainjutan setelah tim penyidikan Dittipidum merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dan para ahli.
Ramadhan menilai, gelar perkara penetapan tersangka, pun masih menunggu hasil dan penelahaan alat-alat bukti yang saat ini masih dilakukan tim penyidik di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.