QRIS tak Lagi Gratis, Begini Kekecewaan Konsumen

Beberapa pedagang malah membebani biaya transaksi QRIS ke konsumen.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Warga melakukan transaksi digital menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) saat membeli daging di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/7/2023). Bank Indonesia memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen dari yang sebelumnya sebesar 0 persen atau gratis. Dalam aturan yang berlaku sejak 1 Juli tersebut, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli.
Rep: Gumanti Awaliyah Red: Natalia Endah Hapsari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Bank Indonesia resmi mengenakan biaya pembayaran via QRIS sebesar 0,3 persen mulai 1 Juli 2023. Meskipun biaya ini dibebankan ke pedagang, namun banyak konsumen yang ikut dirugikan atas kebijakan ini. 

Baca Juga


Moh Ashari, seorang pegawai swasta di Jakarta, menjadi salah satu konsumen yang kecewa dengan kebijakan itu. Pasalnya menurut dia, beberapa pedagang malah membebani biaya transaksi QRIS ke konsumen. "Saya tadinya termasuk orang yang cukup sering bertransaksi dengan QRIS, tapi setelah ada biaya admin atau layanan, jadi kecewa juga," kata Ashari kepada Republika.co.id, Jumat (14/7/2023).

Ashari biasa bertransaksi dengan QRIS untuk pembayaran makanan, hingga belanja kebutuhan sehari-hari. Dalam satu hari, dia bisa melakukan dua atau tiga transaksi melalui QRIS. Artinya, biaya admin yang harus dikeluarkan pun lumayan besar. "Bayangkan kalau dalam sebulan ada berapa kali transaksi, dan kalau diakumulasikan dalam sebulan bisa tambah cost," kata Ashari.

Bagi konsumen kelas menengah ke atas, jelas dia, biaya admin ini mungkin tidak akan terlalu berdampak. Namun bagi konsumen kelas menengah ke bawah biaya admin untuk pembayaran QRIS akan sangat membebankan.

Untuk menyiasatinya, Ashari kini mulai mengurangi pembayaran menggunakan QRIS. "Kalau bisa cash, mending cash. Jadi pembayaran QRIS hanya salah satu opsi, enggak bisa cashless seutuhnya," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler