Lucky Hakim Ungkap Hal yang Membuat Dirinya Takjub Sekaligus Heran kepada Al Zaytun
Lucky Hakim hari ini diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus Al Zaytun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim pada Jumat (14/7/2023), memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Lucky tiba di Bareskrim, Jakarta, pukul 09.50 WIB.
Kepada wartawan sebelum pemeriksaan, aktor peran itu mengaku takjub dengan kemegahan dan kebesaran Ponpes Al Zaytun, termasuk uang yang dimiliki pesantren tersebut.
"Cuma di benak saya, ini di benak saya, ini uangnya banyak banget bisa beli ribuan, bisa triliun lah gitu, tapi kan saya tidak sopan, asas kesopanan tidak mungkin saya nanya uangnya dari mana, saya cuma kok kaya banget, hebat amat," kata Lucky.
Lucky menjelaskan, dia dua kali masuk Ponpes Al Zaytun. Kali pertama tanggal 29 Juli 2022 sebagai tamu undangan dan wakil kepala daerah (eks Wakil Bupati Indramayu).
Undangan tersebut atas permohonan yang dikirimkan Lucky Hakim Center, lembaga milik Lucky Hakim yang ingin bersilaturahimdengan Ponpes Al Zaytun. "Karena ingin melihat di dalam Al Zaytun itu ada apa, waktu zaman kampanye saya melihat masjid besar sekali, dan segala cerita-cerita ada di luar," ujar Lucky.
Dalam kunjungan itu, Lucky melanjutkan, dirinya diterima langsung oleh Panji Gumilang, diajak berkeliling pesantren diperlihatkan tanah dan pertanian, peternakan dan perkapalan yang luas. Lucky mengungkap bahwa Ponpes Al Zaytun pembayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbesar di Indramayu, serta bayar listrik mahal.
"Jadi saya pengin tahu, kenapa listriknya bisa mahal, terus buat apa lahannya besar, ternyata ditunjukin itu, lahannya dipakai buat pertanian secara modern, tersistem lebih baik, peternakan juga ada," kata Lucky.
"Saya lihat masjidnya besar-besar sekali, daya tampungnya bisa sampai puluhan ribu, bahkan lebih besar dari pada Istiqlal, dan ada kapal-kapal yang dibuat yang dimiliki oleh Al Zaytun kapal-kapal laut sekitar gross tonnage (GT), mungkin harganya mahal-mahal," lanjutnya.
Kemudian, lanjut Lucky, setelah kunjungan pertamanya, ia kembali diundang oleh Panji Gumilang hadir di acara peringatan ulang tahunnya pada tanggal 30 Juli. Lucky mengaku, pada pertemuan kedua kali itulah dia hadir di Masjid Rahmatan Lil Alamai Ponpes Al Zaytun, memberikan sambutan dan diajarkan ucapan salam selain 'Assallamualaikum' yang ternyata lagu Israel, 'Havenu Shalom Aleichem' berbahasa Ibrani.
Menurut Lucky, waktu itu dia tidak tahu kalau itu lagu Yahudi, dan mengira Bahasa Belanda. "Pak Panji memberikan sambutan terakhir kan dan di sini saya mulai merasa ada hal yang berbeda setelah Assalamualaikum. Pak Panji bilang saya akan mengajarkan salam yang bukan Assalamualaikum saja, dalam bentuk bernyanyi," ungkap Lucky.
Seusai kunjungan kedua kalinya ke Al Zaytun, dan foto-fotonya beredar, Lucky mengaku baru mendapatkan keterangan dari orang-orang sekitarnya tentang desas-desus Al Zaytun dianggap nyeleneh dan ngawur.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri juga mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang. Bahkan, Bareskrim Polri akan membentuk tim untuk mengusut adanya dugaan transaksi mencurigakan dari rekening Panji Gumilang.
"Dengan adanya laporan polisi yang sudah disampaikan masyarakat, sudah tentu polri membentuk tim. Tim itulah yang dituangkan dalam surat perintah tugas dan penyidikan, itulah mekanisme di kepolisian," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, beberapa waktu lalu.
Dalam melakukan pengusutan transkasi mencurigakan tersebut, kata Sandi pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nantinya pihak penyidik Bareskrim Polri juga mencari saksi ahli, melengkapi dengan kebutuhan-kebutuhan penyidikan lainnya. Hal ini dilakukan agar menjadi terang.
"Ya (berkoordinasi dengan PPATK) itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim, nanti itu sudah ada tim yang dibentuk, ada tugasnya masing-masing siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK," kata Sandi.
Namun demikian, lanjut Sandi, pengusutan terhadap rekening yang bersangkutan tergantung dari hasil keterangan yang diambil oleh Bareskrim Polri. Karena itu sampai sekarang ini masih satu kasus yang diusut oleh penyidik, yaitu mengenai dugaan adanya tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
"Dan ada informasi banyak dari masyarakat, baik itu melalui media online, media sosial lainnya, itu semua bisa menjadi bahan untuk diverifikasi," terang Sandi.
Namun, hingga kini, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang, belum untuk kasus TPPU-nya. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, SPDP terbitan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri itu diterima oleh Jaksa Agung Muda Tinda Pidana Umum (Dirtipidum) pada Selasa (11/7/2023).
“SPDP yang sudah kami terima dari Dittipidum Bareskrim Polri atas terlapor Abdussalam Rasyid Panji Gumilang alias Syekh Panji Gumilang alias Panji Gumilang, alias Abu Toto,” kata Ketut dalam keterangan yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Menurut Ketut mengacu SPDP tersebut, dijelaskan sejumlah sangkaan-sangkaan yang bakal menjerat Panji Gumilang dalam proses penyidikan lanjutan. Yaitu terkait dengan Pasal 156a KUH Pidana, atau Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).