Kala Panji Gumilang Lakukan Upaya 'Serangan Balik'

Menurut Mahfud, Panji Gumilang tengah membuat sensasi yang tidak perlu dilayani.

Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji belakangan menggugat perdata Menko Polhukam Mahfud MD.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Flori Sidebang, Muhyiddin, Bambang Noroyono

Baca Juga


Tak terima dengan pernyataan-pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait dirinya, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang diterima tanggal 17 Juli 2023.

"Iya benar (ada gugatan tersebut)," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

Dalam petitum gugatan itu, Panji menganggap Mahfud MD telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum melalui pernyataan-pernyataannya selama ini. Panji pun menuntut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu untuk membayar ganti rugi secara materil maupun imateril.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp 5 dan imateril sebesar Rp 5 triliun," demikian tulis petitum tersebut.

Gugatan terhadap Mahfud bukanlah gugatan pertama yang dilayangkan oleh Panji Gumilang. Sebelumnya, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, melaporkan Anwar Abbas ke PN Jakpus pada Kamis (6/7/2023). Panji Gumilang juga melayangkan gugatan pada MUI sebagai lembaga.

Hendra menyatakan, Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis.

Hendra Effendy menyebut, kerugian materiil yang dialami kliennya senilai Rp 1 triliun. Dia pun menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 triliun dan akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak Kepolisian.

“Jadi, yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh Tiktok, kemudian ada berbagai media, menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami,” ujar Hendra kepada wartawan.

 


 

Mahfud MD menilai, gugatan yang dilayangkan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terhadap dirinya merupakan sensasi belaka. Sebab, menurut dia, jika aduan itu dilayani, maka kasus utama yang menyeret Panji bisa luput.

"Jika jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/7/2023).

Mahfud pun menanggapi santai gugatan yang ditujukan terhadap dirinya. Dia memastikan, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak akan terkecoh dengan hal tersebut.

"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," ujar Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menegaskan, pihak berwenang bakal terus mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan Panji. "Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan. Bagi pemerintah ini urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi," tegas Mahfud.

Adapun, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas merasa heran dengan Panji Gumilang yang sampai saat ini masih bebas berkeliaran dan melontarkan pernyataaan kontriversial. Padahal, menurut dia, kesalahannya sudah menumpuk. 

"Saya tidak habis pikir siapa sebenarnya Panji Gumilang ini. Kesalahannya sudah menumpuk. Laporan dan pengaduan serta kesaksian tentang siapa dia dan bagaimana buruknya perbuatan yang telah dia lakukan sudah sangat banyak diungkap dan diceritakan oleh orang-orang yang dahulu sangat dekat dengan dirinya,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Jumat (21/7/2023).

Tidak hanya itu, lanjut dia, bahkan orang-orang terdekatnya daulu itu juga siap untuk dipanggil dan menyampaikan kesaksiannya di pengadilan. “Tapi yang menjadi pertanyaan mengapa yang  bersangkutan masih saja bebas pergi ke mana saja dan terus saja berbicara serta berbuat melanggar kitab suci dan konstitusi,” ucap dia.

Buya Anwar mengatakan, pada acara 1 Muharram 1445 H di Al Zaytun kemarin Panji Gumilang justru dengan sombongnya memperlihatkan kepada banyak orang bahwa dirinya memiliki banyak pengikut. Padahal, jumlah penduduk Indonesia ada 272 juta jiwa.

“Oleh karena itu adalah wajar timbul pertanyaan dalam hati apakah pemerintah takut untuk menyentuh yang bersangkutan?,” kata Buya Anwar.

 



Hingga kini setidaknya ada tiga perkara pidana yang menjerat Panji Gumilang, namun belum ada tersangka dari tiga kasus itu. Terkahir, Bareskrim Polri akan mengambilalih penanganan kasus baru dugaan pidana dalam penyimpangan pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah yang dituduhkan kepada pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) al-Zaytun, di Indramayu, Jawa Barat (Jabar).

Selain pelaporan baru terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah, Polri juga menangani dua kasus lainnya terkait Panji Gumilang. Yaitu, soal dugaan penistaan agama, dan keonaran berlandasarkan SARA, serta belakangan terkait dengan dugaan money laundering atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan indikasi korupsi, juga penggelapan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan, menjelaskan, untuk perkara dugaan pidana dalam pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah oleh terlapor Panji Gumilang, kasusnya sekarang ini masih dalam penyelidikan di Polres Indramayu. 

“Bahwa Polres Indramayu, hari ini (20/7/2023) Polres Indramayu melakukan permintaan keterangan informasi terhadap pelapor dan saksi-saksi,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Pihak pelapor dalam kasus tersebut adalah Forum Indramayu Menggugat (FIM). “Bahwa permintaan keterangan terhadap pihak pelapor dan saksi-saksi tersebut sekaligus untuk meminta barang-barang bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan,” kata Ramadhan.

Setelah penyelidikan di Polres Indramayu menemukan cukup bukti untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan, kata Ramadhan, kelanjutan kasusnya akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

“Kasus tersebut selanjutnya, apabila sudah cukup bukti untuk penyidikan, akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri melalui Polda Jawa Barat, “ sambung Ramadhan.

Sedangkan terkait kasus lainnya, kata Ramadhan menyoal dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan. Kasus tersebut, kata Ramadhan menjelaskan, pun masih dalam penyelidikan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.

Kasus tersebut berawal dari Laporan Hasil Analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkapkan transaksi, dan arus kas mencurigakan Ponpes al-Zaytun, dan Panji Gumilang senilai Rp 15 triliun sejak 2007. PPATK, pun sudah melakukan blokir terhadap 256 rekening dan deposito milik Panji Gumilang.   

“Bahwa dari LHA PPTAK yang sudah diberikan kepada Polri, ditemukan adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh PG (Panji Gumilang), yang mana dilihat dari polanya, ditemukan unsur-unsur TPPU atau money laundering, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana penggelapan,” kata Ramadhan.

Dari LHA tersebut, tim Dirtipideksus, kata Ramadhan dalam pekan ini, akan meminta keterangan dari PPATK untuk memastikan pelaporan itu dapat ditingkatkan ke level penyidikan. “Bareskrim Polri dalam hal ini Dirtipideksus akan meminta keterangan dari ahli PPATK, dan ahli-ahli dibidang korporasi, dan ahli pidana lainnya dalam pekan ini,” begitu sambung Ramadhan.

Satu kasus Panji Gumilang yang sudah di tingkat penyidikan, yakni terkait penistaan dan penodaan agama, serta keonaran untuk bermusuhan. Terkait kasus itu penanganan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Kepala Pusat Peneranga dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana, Selasa (18/7/2023) menyampaikan, SPDP yang diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyangkut soal penjeratan Pasal 156a KUH Pidana, atau Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  

“Terkait dengan kasus Panji Gumilang, SPDP yang kami terima, belum ada penetapan tersangka oleh penyidik kepolisian,” begitu kata Ketut.

 

Infografis Al Zaytun - (Dok Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler