Bareskrim: Panji Gumilang Terindikasi Korupsi Dana BOS dan Gelapkan Uang Zakat-Infaq

Namun, hingga kini Panji Gumilang belum berstatus tersangka.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Bareskrim Polri menyebut Panji teridikasi korupsi dana BOS dan gelapkan uang zakat, infaq, dan sedekah.
Rep: Bambang Noroyono, Mabruroh Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri menemukan sejumlah indikasi tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) oleh Panji Gumilang. Dugaan tersebut menguat setelah tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melakukan kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelaah arus transaksi keuangan dari dan ke rekening-rekening, juga deposito milik pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat (Jabar) itu.

Baca Juga


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, dari hasil penelahaan bersama dengan PPATK, penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri juga menemukan sejumlah bukti terkait dengan dugaan tindak pidana lainnya. Yaitu menyangkut soal dugaan penggelapan, serta penyimpangan dalam pengelolaan uang zakat, infaq, dan sedekah yang dihimpun oleh Panji Gumilang. 

“Direktorat Tindak Pidana Eksus (Ekonomi Khusus) Bareskrim Polri terus melakukan kordinasi dan analisa dengan tim dari PPATK, dan ahli TPPU terkait aliran transaksi keuangan di Ponpes Al Zaytun,” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Kordinasi dengan PPATK tersebut, kata Ramadhan sampai saat ini masih terus dilakukan dalam penyelidikan. “Dari hasil sementara analisa transaksi tersebut didapatkan dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh Panji Gumilang,” sambung Ramadhan.

Saat ini, kata Ramadhan, tim penyidikan di Dirtipideksus Bareskrim Polri masih terus mengumpulkan bukti-bukti lain terkait ragam dugaan tindak pidana berat oleh Panji Gumilang itu. Menurut Ramadhan, tim penyidikan juga melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli pidana, dan TPPU, termasuk otoritas di Kementerian Agama (Kemenag) menyangkut soal dana BOS untuk Ponpes al-Zaytun.

Namun, dari ragam permintaan keterangan dan pendalaman bukti-bukti atas ragam dugaan tindak pidana itu, tim penyidikan belum menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulianya Penyidikan (SPDP) baru untuk melanjutkan penjeratan tersangka terhadap Panji Gumilang.

 


 

Pekan lalu, PPATK sudah menyampaikan Laporan Hasil Analisa (LHA) ke Polri terkait dengan arus kas, dan transaksi mencurigakan dari dan ke rekening milik Panji Gumilang, serta Ponpes al-Zaytun. Hasilnya, disebutkan adanya aliran uang sebesar Rp 15 triliun. PPATK, pun memblokir sebanyak 256 rekening dan deposito milik Panji Gumilang, pun juga yang terkait dengan Ponpes al-Zaytun.

Langkah tersebut dilakukan setelah Panji Gumilang dilaporkan oleh banyak pihak terkait dengan ragam dugaan tindak pidana. Panji Gumilang, sampai saat ini masih berstatus saksi-terlapor atas pelaporan dari banyak pihak. 

Satu kasus yang saat ini sudah dalam ranah penyidikan, yakni menyangkut soal penistaan agama. Di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, ada dua laporan dari NII Crisis Center, dan Forum Advokat Peduli Pancasila (FAPP) yang melaporkan Panji Gumilang melakukan penistaan, dan penodaan agama Islam.

Akan tetapi terkait dengan penyidikan kasus tersebut, pun kepolisian belum meningkatkan status hukum Panji Gumilang menjadi tersangka. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro, pada Kamis (20/7/2023) menyampaikan, tim penyidikannya sudah memeriksa 19 orang sebagai saksi.

Pun penyidik, kata Djuandani sudah mendapatkan laporan hasil analisa pembuktian dari Pusat Laboratorium Forensik (Pulabfor) terkait penistaan dan penodaan agama yang dituduhkan kepada Panji Gumilang. Namun begitu, kata Djuhandani, timnya masih memerlukan gelar perkara akhir sebelum menentukan status tersangka terhadap Panji Gumilang.

“Proses penyidikan terhadap Panji Gumilang, masih membutuhkan proses-proses formil tentang tuduhan yang saat ini masih terus didalami,” begitu kata Djuhandani.

 

 

 



Dalam penjelasannya, lewat akun YouTube Al Zaytun Official, Ahad (16/7/2023), Panji Gumilang membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. "Lah ini dana pendidikan bukan dapat korupsi, apa yang dikorupsi, wong APBN juga tidak masuk kecuali (dana) BOS. Terlalu kecil kalau mau korupsi dana BOS, 2,5 persen saja dari anggaran," kata Panji.

Panji Gumilang pun meminta PPATK membuka blokir 256 rekening, yang diduga terkait transaksi mencurigakan hingga dugaan korupsi senilai triliunan rupiah. Kepada para santrinya, Panji menyampaikan agar tidak perlu khawatir karena ia percaya bahwa pemerintah akan segera membuka rekening Al Zaytun kembali.

"Jangan takut, pasti dikembalikan, mengapa? Karena ini Negara Pancasila. Mungkin kalau negara rampas-merampas (lalu) rampasannya dibagi-bagi, itu bisa jadi. Tapi ini Negara Pancasila, Indonesia Raya mas! Untuk mendidik kok diblokir," ungkap Panji.

Panji sedikit menyinggung peran lembaga yang seharusnya melindungi lembaga pendidikan bukan justru semana-mena memblokir. Jika pun ingin menanyakan asal muasal dana tersebut, kata dia, bisa ditanyakan baik-baik dengan pikiran yang sehat.

"Pikiran yang sehat itu musti pelan-pelan, diomongkan oleh lembaga yang mestinya melindungi," kata Panji.

"Saudara jangan takut saya bertanggung jawab, jangan pernah takut. Kalian bisa makan, syekh punya cara," tambah Panji kepada para santrinya agar tidak perlu khawatir tentang rekening yang diblokir tersebut.

Panji meminta agar negara tidak berlama-lama memblokir rekeningnya. Panji beralasan bahwa dia pun membutuhkan dana tersebut untuk membayar honor para ustadz dan ustazah yang mengajar di pesantrennya.

"Blokir ya blokir yo mbok ora sue-sue, buka toh mas, di sini menunggu. Katanya harus mendapat upah, lah guru kan harus diberikan honor, honor itu penghormatan. Saya  tidak mau nanti ustadz, ustadzah di sini membuat petisi, tidak perlu, syekh saja," kata Panji.

 

Infografis Al Zaytun - (Dok Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler