WHO Klaim Pemanis Buatan Aspartam Picu Kanker, BPOM: Penggunaannya di Indonesia Masih Aman
Pemanis buatan Aspartam masih digunakan dalam makanan olahan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), menyoroti seruan Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) pada 14 Juli 2023 terkait kajian dampak kesehatan pemanis buatan aspartam. Meski WHO mengklasifikasikan aspartam berpotensi memicu kanker, BPOM menyebut penggunaan aspartam di Indonesia masih aman.
“Sampai saat ini, Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah FAO/WHO masih merekomendasikan penggunaan aspartam pada pangan olahan dan berdasarkan hal tersebut, aspartam masih dikategorikan aman,” kata BPOM dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu (26/7/2023).
Dijelaskan, regulasi di Indonesia, lanjut BPOM, mengacu kepada Codex General Standard for Food Additives (Codex GSFA). Alhasil, penggunaan aspartam sebagai pemanis buatan dalam produk pangan, masih aman.
“Berdasarkan poin-poin di atas, regulasi untuk bahan tambahan pangan pemanis buatan aspartam masih tetap sesuai batas maksimum yang ditetapkan dalam PerBPOM Nomor 11 tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” lanjutnya.
Hingga kini, BPOM mengeklaim belum perlu melakukan perubahan regulasi penggunaan aspartam pada pangan olahan. Namun demikian, monitoring perkembangan lebih lanjut mengenai kajian keamanan aspartam oleh IARC dan JECFA dijanjikan terus berlanjut.
“BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar, termasuk inspeksi implementasi cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) di sarana produksi,” ucapnya.
Lebih jauh, BPOM menegaskan untuk terus melakukan monitoring pelaksanaan sampling dan pengujian produk di peredaran. Tujuannya, untuk melindungi kesehatan masyarakat serta menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi.
Menyoal WHO yang menyebut aspartam picu kanker, BPOM menjelaskan jika IARC sebagai lembaga di bawah WHO yang melakukan kajian bahaya, mengelompokkan aspartam sebagai golongan 2B (possibly carcinogenic to humans/kemungkinan menyebabkan kanker pada manusia). Namun demikian, bukti-bukti yang menjadi dasar pengelompokan tersebut masih terbatas.
“IARC dan WHO akan melakukan penelitian lebih lanjut terkait paparan aspartam dan dampak kesehatannya pada manusia,” kata BPOM.