Panji Gumilang Tersangka, Aliansi Santri untuk Indramayu Sujud Syukur
Massa bersyukur Panji Gumilang tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sejumlah perwakilan massa yang tergabung dalam Aliansi Santri dan Rakyat Indonesia untuk Indramayu (ASRI), menggelar sujud syukur di halaman Masjid Islamic Center Indramayu, Rabu (2/8/2023).
Aksi sujud syukur itu merupakan bentuk rasa syukur mereka atas penetapan Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Mari kita sujud sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT," ujar Kordum ASRI, Muhamad Sholihin.
Sholihin mengatakan, ASRI sejak awal berkomitmen mendukung penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri. Karena itu, ia sangat bersyukur kini Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini semua berkat doa para kyai, ulama, untuk supaya yang mendangkalkan agama Islam harus hilang dari Indramayu," kata Sholihin.
Setelah melakukan sujud syukur, perwakilan massa ASRI juga membentangkan spanduk bertuliskan ucapan terima kasih kepada sejumlah pihak yang sudah menjaga dan mengawal penegakan hukum yang adil.
Ucapan itu disampaikan k kepada Presiden Jokowi, Menko Polhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta Bareskrim Polri, kapolda Jabar dan kapolres Indramayu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil serta MUI Pusat, MUI Jabar dan PWNU Jabar.
"Kami sangat senang, ternyata presiden, menkopolhukam, kapolri, kapolda, kapolres hari ini telah menunjukkan Indonesia negara hukum, tidak pandang bulu. Siapapun harus berlaku adil," kata Sholihin.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Pimpinan Mahad Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama, Selasa (1/8/2023) malam.
Panji Gumilang dipersangkakan dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.