Hukuman Sambo Disunat, Kamaruddin Simanjuntak Tersangka
Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran kebohongan atau hoaks.
Rep: republika.id Red: republika.id
JAKARTA -- Mabes Polri menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka. Penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri menetapkan pengacara keluarga korban pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyebaran kebohongan atau hoaks. “Iya, benar,” kata Direktur Siber Polri Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid saat dikonfirmasi lewat...
Baca Juga