Teman Mario Dandy, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara

Sama seperti Mario Dandy, Shane juga dituntut membayar restitusi Rp 120 miliar.

Republika/ Alkhaledi Kurnialam 
Berbagai karangan bunga menghiasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjelang sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas, terkait penganiayaan berat David Ozora, Selasa (15/8/2023).
Rep: Alkhaledi Kurnialam Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap anak, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan atau Shane Lukas dituntut hukuman penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (15/8/2023). Shane juga dituntut restitusi sebesar Rp 120 miliar lebih.

Baca Juga


"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu pada terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantorua alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun. Dikurangi masa tahanan selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa Hafiz Kurniawan dalam tuntutannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Tuntutan kepada Shane ini jauh berbeda dengan tuntutan jaksa kepada terdakwa penganiayaan lain, Mario Dandy yang dituntut pidana penjara maksimal selama 12 tahun. Meskipun Mario dan Shane sama-sama terlibat dalam insiden penganiayaan berencana.

Selain pidana penjara, terdakwa Shane juga dituntut restitusi kepada korban dengan nominal uang lebih dari Rp 120 miliar. Jika terdakwa tidak mau dan tidak sanggup membayar restitusi, maka terdakwa restitusi diganti menjadi hukuman penjara selama enam bulan.

"Membebankan kepada Shane saksi Mario Dandy dan anak saksi AGH masing-masing dalam berkas perkara perkara terpisah bersama-sama secara berimbang dengan disesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban David sebesar 120 miliar dengan ketentuan jika terdapat tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata jaksa.

Sebelumnya, terdakwa Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.  

 

Dalam sidang yang sama, terdakwa Mario Dandy Satriyo, dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh tim JPU dan kewajiban membayar restitusi Rp 120 miliar lebih.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa Mario Dandy berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy tetap ditahan," kata jaksa Hafiz Kurniawan.

Selain pidana penjara maksimal, terdakwa Mario Dandy juga dituntut restitusi kepada korban dengan nominal uang lebih dari Rp 120 miliar. Jika terdakwa tidak mau dan tidak sanggup membayar restitusi, maka terdakwa restitusi diganti menjadi hukuman penjara selama tujuh tahun.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo, saksi Shane Lukas dan anak saksi AGH masing-masing dengan berkas perkara terpisah, bersama sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta dengan kesalahan timbulnya membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp 120.388.911.030 dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata JPU.

Jaksa berkesimpulan, terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana. Terdakwa juga disebut turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu.

"Sepanjang pemeriksaan persidangan telah didapati fakta-fakta kesalahan terdakwa kemudian darii fakta-fakta tersebut tidak terdapat padanya hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan pembenar atas perbuatan terdakwa," ujar Jaksa.

Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah - (Infografis Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler