Denda Kendaraan tak Lolos Uji Emisi: Mobil Rp 500 Ribu, Motor Rp 250 Ribu

Razia kendaraan tak lolos uji emisi besok diuji coba di lima ruas jalan di Jakarta.

Republika/Putra M. Akbar
Petugas melakukan uji emisi kendaraan motor di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023). DKI Jakarta akan melakukan uji coba tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada Jumat (25/8/2023), dan mulai diterapkan sanksi secara efektif mulai 1 September 2023. Penerapan sanksi tersebut untuk menangani polusi udara di DKI Jakarta yang belum kunjung membaik.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba razia bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di lima ruas jalan di wilayah Kota Jakarta pada Jumat (25/8/2023) pagi. Sanksi denda belum akan diterapkan pada masa uji coba razia.

Baca Juga


"Sesuai hasil rapat koordinasi kami dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, Satuan Kerja Perangkat Derah  (SKPD) terkait, serta para pemerhati lingkungan, kami melakukan razia emisi mulai besok pagi," kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

Razia akan dilaksanakan serentak di lima titik yakni Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata, (Jakarta Utara), kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat). Sarjoko menjelaskan pra-razia tilang uji emisi ini masih bersifat sosialisasi, sehingga polisi belum menjatuhkan sanksi denda terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Menurut Sarjoko sanksi baru akan diberikan pada periode 1 September hingga 30 November 2023. "Sepeda motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu, dan untuk kendaraan bermotor (mobil) sebesar Rp500 ribu," ujar Sarjoko.


 

Dasar hukum

Pemprov DKI menggunakan dua dasar hukum untuk tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi. Pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum, khususnya pada Pasal 285 ayat 1 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu."

Lalu pada Pasal 286 isinya: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu."

Di Jakarta, terdapat 341 bengkel mobil dan 108 bengkel motor yang siap melaksanakan uji emisi. Sementara itu, Kepala Seksi Tata Tertib Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Supriyanto mengatakan dengan dibentuknya satgas ini pihaknya akan bersinergi dengan Pemprov DKI mengendalikan pencemaran udara.

"Kita semua akan disatukan dalam satgas, Polri berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan hidup yang lebih bersih," ujar Eko.

Tiga Opsi Solusi Atasi Polusi Udara Jakarta - (Infografis Republika)

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler