Komentari Luhut, Legislator: Jangan Brutal Tangani Polusi Udara
Anggota Komisi VII Mulyanto minta Luhut jangan brutal menangani polusi udara.
REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta — Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menanggapi komentar Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan soal penutupan pabrik yang lalai menekan emisi yang berimbas pada polusi udara. Mulyanto meminta untuk jangan brutal menangani masalah ini.
Mulyanto meminta Pemerintah cukup menegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu Pemerintah harus melakukan penelitian mengenai penyebab utama peningkatan polusi ini.
“Pemerintah tak usahlah pakai ancaman-ancaman segala, seperti preman saja. Yang utama justru adalah tindakan yang sistematis dan terukur dari pihak Pemerintah. Jangan juga Menko Marves yang ambil kendali. Kan bukan tugas pokok dan fungsinya. Serahkan saja kepada Menko terkait,” kata Mulyanto dalam rilis pers yang diterima Republika pada Kamis (24/8/2023).
Mulyanto minta Pemerintah segera mengukur ulang secara cermat tingkat polusi udara ini untuk mengetahui sumber polutan dan sebarannya, agar kebijakan yang diambil akurat (research based policy).
"Kita perlu tahu, sebenarnya apa dan bagaimana sebaran sumber polutan yang dominan. Baru solusi spesifik ditentukan untuk masing-masing sumber polutan,” ujar Mulyanto.
Secara teoritis, lanjut Mulyanto, sumber polutan selama ini adalah industri, transportasi, PLTU, pembakaran sampah, termasuk juga pembangkit listrik diesel yang digunakan oleh industri, hotel-hotel, hingga pusat perbelanjaan. Menurut dia Pemerintah harusnya memantau kontribusi setiap sumber polutan tersebut terhadap peningkatan polusi yang sekarang terjadi.
“Kita kan punya BRIN. Pemerintah dapat menugaskan BRIN untuk melakukan penelitian ini, agar hasilnya akurat dan dapat diketahui sumber-sumber polutan yang menyebabkan polusi tersebut secara tepat. Kalau menurut saya, sesuai regulasi yang ada, maka Pemerintah harus melalukan pemeriksaan, evaluasi, klarifikasi, lalu inspeksi lapangan terhadap industri dan sumber polutan lainnya. Apabila diketahui terjadi pelanggaran oleh pihak yang menjadi sumber polutan, barulah dikenakan sanksi,” tegasnya.