Gubernur Sumbar Usulkan Pemberhentian Tiga Kepala Daerah ke Kemendagri
Ada tiga pasang kepala daerah yang akan habis masa jabatan pada 2023.
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, meneruskan surat usulan pemberhentian tiga pasang kepala daerah yang habis masa jabatan pada 2023 ke Kementerian Dalam Negeri RI.
"Ada tiga pasang kepala daerah yang akan habis masa jabatan pada 2023, yaitu kepala daerah Sawahlunto, Pariaman dan Padang Panjang, kata Kepala Biro Pemerintahan da Otonomi Daerah Setdaprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo di Padang, Selasa (29/8/2023).
Ia menyebut, surat yang diteruskan itu merupakan usulan dari pimpinan DPRD masing-masing daerah karena masa jabatan pasangan kepala daerah akan berakhir dalam waktu dekat. Pasangan Kepala Daerah Kota Sawahlunto periode 2018-2023 akan berakhir masa jabatannya pada 17 September 2023.
Sementara masa jabatan Kepala Daerah Kota Pariaman dan Kota Padang Panjang akan berakhir pada 9 Oktober 2023. Doni menyebut pengusulan tersebut merupakan amanat dari ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf a serta Pasal 79 ayat (1).
Dalam aturan itu disebutkan pemberhentian wali kota dan/atau wakil wali kota karena berakhir masa jabatannya diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Ke depan, hingga kepala daerah definitif hasil pilkada ditetapkan, jabatan wali kota/wakil wali kota itu akan diisi oleh penjabat wali kota.