Audiensi Ditolak Kemenkes, Ibu Bayi Tertukar di Bogor Mengadu ke Ombudsman

Jubir Kemenkes menganggap, audiensi soal tata kelola cukup dengan RS Sentosa.

Republika/ Shabrina Zakaria
Pengacara Siti Mauliah, Rusydiansyah Nur Ridho dan pengacara Ibu D, Binsar Aritonang diwawancara terkait upaya hukum kasus bayi tertukar di Bogor, Jumat (25/8/2023).
Rep: Shabrina Zakaria Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Tim kuasa hukum ibu bayi tertukar di Kabupaten Bogor akan mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Kedatangan ke kantor Ombudsman untuk melaporkan dugaan malaadministrasi yang dialami Siti Mauliah (37 tahun) dan Dian Prihatini (33).

Hal itu lantaran audiensi keduanya kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) malah mendapat penolakan. Kuasa hukum Siti Mauliah, Rusydiansyah Nur Ridho, mengatakan, pihaknya mengadu ke Ombudsman lantaran kliennya mengalami dugaan malaadministrasi pelayanan publik di Rumah Sakit Sentosa, Kemang, Kabupaten Bogor.



"Ketika kami ditolak audiensinya (oleh Kemenkes), kami ke mana lagi akan mengadu? Pasti ke Ombudsman. Karena semua pelayanan publik itu, ketika terjadi malaadministrasi pelayanan publik, SOP, itu ke Ombudsman," kata Rusydi kepada Republika.co.id di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/9/2023).

Rusydi menjelaskan, laporkan kliennya ditujukan agar Kemenkes ikut berbicara  mengenai bayi tertukar akibat pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) petugas RS Sentosa. Dia ingin nantinya Kemenkes menindak seluruh RS di Indonesia, tidak semata RS Sentosa.

Dengan begitu, nantinya tidak ada lagi kasus bayi tertukar ketika melahirkan di RS. "Pokoknya yang kami sasar itu Kemenkes harus berbicara terkait ini. Terkait SOP di semua rumah sakit. Bukan hanya RS Sentosa ya," ujar Rusydi.

Di samping itu, Rusydi pun menyinggung terkait Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor Mike Kaltarina, yang belum sama sekali mendatangi ibu bayi tertukar. Padahal, Kadinkes sempat menyebut, kasus tersebut baru pertama kali terjadi di Kabupaten Bogor.

"Kemenkes itu, bahkan Kadinkes di bawah Kemenkes itu tidak pernah berbicara tentang peristiwa ini. Kadinkes tidak pernah hadir, tidak pernah datang," ucapnya mengkritik.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, audiensi yang diajukan kuasa hukum ibu bayi tertukar terkait dengan tata kelola RS. Dia menilai, hal itu seharusnya bisa diselesaikan dulu di tingkat RS Sentosa, tidak perlu sampai Kemenkes turun tangan.

Difasilitasi Dinkes Bogor...

"Ini juga bisa difasilitasi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten dan Provinsi bila diperlukan. Ini sudah ada standarnya dari Kemenkes, sehingga di lapangan tinggal dijalankan," kata Siti.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler