Ibu Muda Terduga Pelaku Penipuan Online Akui Terjerat Utang karena Judi Slot

Ia membutuhkan banyak uang untuk menyelesaikan kewajiban utang-utangnya.

Republika/ Bowo Pribadi
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu Setianto dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, pada jumpa pers ungkap kasus penipuan online dan kredit topengan, di kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (7/9/2023).
Rep: Bowo Pribadi Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- TDR (24) ibu muda warga Maos, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah mengaku terlilit hutang akibat kecanduan judi slot. Situasi ini diduga membuatnya nekat melakukan tindak pidana penipuan secara daring (online).

Baca Juga


Tak hanya itu, ia juga mengajukan kredit ‘topengan’ dengan menggunakan KTP orang lain, demi bisa mendapatkan uang untuk menutup pinjaman dari beberapa orang.

Hal ini diungkapkan TDR saat dikonfirmasi awak media, pada konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penipuan online dan kredit ‘topengan’, di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (7/9/2023).

Terduga Pelaku, TDR yang dihadirkan dalam konferensi pers ini dengan beberapa barang bukti mengaku uang yang diperoleh dari penipuan di gunakan untuk ‘gali lubang tutup lubang’ karena terlilit utang.

Selama ini, ia memang membutuhkan banyak uang untuk menyelesaikan kewajiban utang-utangnya tersebut. "Uang itu saya gunakan untuk judi online (judi slot),” ungkap ibu dua anak tersebut.

TDR juga mengaku, sejak tahun 2020 memang sudah kecanduan judi slot hingga memiliki pinjaman di mana-mana. Bahkan saat ditanya hingga berapa total atau akumulasi jumlah utangnya, TDR sendiri juga tidak ingat lagi.

Sehingga uang yang didapatkannya dari para pembeli produk kosmetik secara online maupun dari kredit ‘topengan’ digunakannya untuk membayar utang tersebut. "Saya menyesal telah melakukan tindakan ini, Insya Allah ttidak akan mengulangi lagi,” katanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan, dari hasil pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi ditemukan fakta bahwa terduga Pelaku TDR diduga telah melakukan penipuan online dengan modus jual-beli produk kosmetik dan beberapa barang lain.

Korban penipuan daring ini mencapai lebih dari 30 orang dan tidak hanya para pembeli produk kosmetik, namun juga berang-barang lain seperti cabai, buah durian, jengkol, pete hingga bahan-bahan bumbu dapur.

Para korban tidak hanya berasal dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur saja, namun juga para pekerja migran Indonesia yang berada di Taiwan, Singapura, dan di negara Malaysia. "Total kerugian korban mencapai Rp 250 juta rupiah," jelasnya.

Masih dari pendalaman penyidik, ungkap Dwi, terungkap terduga pelaku juga menyalahgunakan KTP orang lain untuk pengajuan kredit ‘topengan’ dengan korban sedikitnya mencapai 200 orang di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Modusnya pelaku memperdaya korban dengan meminta KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk persyaratan mendaftar Bantuan Modal Prakerja.

Faktanya, KTP tersebut digunakan untuk pinjaman kredit topengan dari Permodalan Nasional Madani (PNM) dengan nominal bervariasi mulai Rp 3 juta -Rp 5 juta per KTP dengan tanda tangan yang dipalsu.

Dari tindakan yang dilakukan selama kurun waktu 2020 hingga Desember 2022 ini, jumlah korban mencapai 260 orang. Adapan jumlah uang yang didapatkan dari pengajuan kredit topengan ini diperkirakan mencapai Rp 800 juta. "Uang yang didapatkan tersebut oleh terduga pelaku TDR digunakan untuk membayar utang-utangnya kepada pihak lain," jelas Dwi Subagio.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler