AdaKami Cari Debitur Inisial K yang Akhiri Hidup Karena Ditagih Debt Collector

AdaKami masih membutuhkan nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel korban.

Republika/ Iit Septyaningsih
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr (kiri) ditemani Sekjen AFPI Sunu menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Rep: Iit Septyaningsih Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami tengah memenuhi perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan investigasi secara mendalam. Investasi itu demi memastikan berita adanya korban bunuh diri yang viral dalam beberapa hari terakhir.

Baca Juga


Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr menyatakan, AdaKami sudah melakukan investigasi sejak berita viral ini muncul. Hingga kini, AdaKami belum juga menerima informasi lengkap terkait identitas korban dari akun X (Twitter) @rakyatvspinjol, untuk dapat mengaitkannya dengan terduga oknum desk collector (DC).

Bernardino menyatakan, masih berusaha mendapatkan identitas pemilik akun yang lebih dahulu menulis informasi korban di media sosial. "AdaKami sudah dipanggil langsung oleh OJK untuk menjelaskan duduk perkaranya," ungkap dia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Dari hasil pemanggilan itu, sambungnya, perusahaan telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial K yang marak diberitakan. Hanya saja, AdaKami belum menemukan debitur yang sesuai informasi beredar. 

Ia melanjutkan, sebagai perusahaan fintech peer to peer lending berizin OJK, AdaKami patuh terhadap peraturan dan perintah otoritas. "Kami masih terus melakukan investigasi mendalam mengenai kebenaran berita tersebut,” ujarnya.

AdaKami hingga kini masih membutuhkan identitas korban yang dimaksud seperti nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel, yang sebenarnya sangat dibutuhkan untuk menindaklanjuti pemeriksaan apakah korban benar debitur AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan. Hal itu sesuai prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses know your customer (KYC) seluruh pengguna layanan AdaKami. 

 

Verifikasi identitas korban akan membuktikan kebenaran berita yang beredar. Perlu ditegaskan, lanjut dia, dalam menjalankan praktek bisnis, khususnya praktek penagihan, AdaKami menerapkan sesuai SOP dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yakni di antaranya tidak melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat serta harga diri penerima pinjaman entah itu secara langsung maupun lewat dunia maya baik terhadap diri peminjam, harta benda, kerabat, rekan dan keluarganya. Bahkan tim penagihan AdaKami wajib mendapatkan sertifikasi Agen Penagihan dari AFPI atau OJK.

"Sekali lagi, terkait berita viral ini, AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak beretika dan tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator. AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk menyelesaikannya agar tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan dan industri," ujar Bernardino.

Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, sambung dia, maka AdaKami siap mengeluarkan surat peringatan sampai dengan pemutusan hubungan kerja, bila perlu menjalankan upaya hukum. Jika ada pihak yang memiliki informasi terkait identitas debitur yang dimaksud, kami mohon untuk segera menghubungi AdaKami melalui call center di 15000-77 atau email hello@cs.adakami.id dengan melampirkan bukti yang lengkap.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler