TikTok Shop Tutup Sore Ini, Bagaimana Langkah Selanjutnya? Ini Kata TikTok

TikTok memutuskan untuk menghentikan transaksi penjualan daring pada Rabu, 4 Oktober.

Republika/Prayogi
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berbincang dengan salah satu pedagang dalam kunjungannya ke Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Kamis (28/9/2023). Dalam kunjungannya Mendag mendengarkan keluh kesah para pedagang seputar sepinya pembeli di pasar tersebut imbas gempuran e-commerce maupun social commerce salah satunya TikTok Shop.
Rep: Intan Pratiwi Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TikTok memutuskan untuk menghentikan transaksi penjualan daring pada Rabu, 4 Oktober 2023 pada pukul 17.00 WIB. Perwakilan TikTok Indonesia menjelaskan keputusan ini diambil perusahaan untuk mematuhi aturan dan kebijakan yang berlaku di Indonesia.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," kata Perwakilan TikTok Indonesia kepada Republika, Rabu (4/10/2023).

Terkait izin dagang atau izin menjadi marketplace, TikTok masih enggak mengelaborasi lebih jauh. TikTok masih akan melakukan pembahasan lanjutan kepada pemerintah perihal ini.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," tegas Perwakilan TikTok Indonesia.

Baca Juga


Dalam siarannya kepada para seller, TikTok Shop menyampaikan akan mencari cara agar bisa mengaktifkan fitur ini lagi.

"Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan cara terbaik agar dapat melayani Anda kembali di masa depan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, TikTok harus memilih ingin menjadi sosial media saja atau e-commerce.

"Kalau mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukannya saja, tapi enggak boleh satu (digabung)," katanya.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag 31 Tahun 2023 mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler