Donal Fariz Pastikan Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Kementan
Mantan aktivis ICW Donal Fariz pastikan akan penuhi panggilan KPK soal kasus Kementan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara sekaligus mantan aktivis ICW, Donal Fariz, memastikan dirinya bakal memenuhi pemanggilan ulang yang segera dijadwalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku siap memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Kalau ada panggilan lain, saya pastikan datang terhadap proses itu. Ini kan bagian daripada proses membantu penegakan hukum dan tak ada kekhawatiran. Jadi kenapa saya harus tidak datang,” kata Donal kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).
Adapun KPK sebelumnya memanggil Donal dan dua koleganya yang tergabung dalam firma hukum Visi Law Office, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang pada Senin (2/10/2023). Namun, ia memutuskan tidak hadir lantaran sedang ada kesibukan lain yang harus diselesaikan dan belum menerima panggilan dari KPK.
“Surat (panggilan KPK) belum pernah terkirim,” ujar Donal.
Di samping itu, Donal juga heran dirinya turut dipanggil dalam kasus ini. Sebab, ia mengaku tidak pernah menerima surat kuasa untuk menangani kasus tersevut. Berbeda dengan dua rekannya, Febri dan Rasamala yang diminta oleh Menteri Pertanian (Mentan ) Syahrul Yasin Limpo menjadi kuasa hukum saat pengusutan dugaan korupsi di Kementan masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami memang sekantor, tapi kami kantor hukum, advokat itu kan sifatnya perorangan. Jadi dalam kasus ini karena kesibukan lain saya memilih dan memutuskan bersama-sama untuk terlibat dalam penanganan kasus tersebut. Sehingga saya tidak ikut menerima surat kuasa di penyelidikan maupun penyidikan karena SYL belum diketahui keberadaannya,” jelas Donal.
Lembaga antirasuah ini pun akan memanggil ulang Donal sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, belum diketahui kapan jadwal pemanggilan tersebut dilakukan
Sebelumnya, KPK memanggil Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang pada Senin (2/10/2023). Dua eks pegawai KPK itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi di Kementan.
Mereka dikonfirmasi mengenai dokumen berisi materi kasus dugaan rasuah di instansi yang dipimpin oleh Mentan Syahrul. Dokumen ini ditemukan tim penyidik KPK usai menggeledah salah satu rumah tersangka.
Dalam kesempatan itu, Febri juga membantah isu yang menyebutkan bahwa dia dan Rasamala terlibat dalam upaya perintangan penyidikan dengan cara menghilangkan barang bukti di Kementan. Ia memastikan, kabar itu tidaklah benar.
"Jadi kami tegaskan bahwa kalau ada isu-isu seperti itu adalah isu-isu yang tidak benar," tegas Febri.
Dalam kasus ini, KPK menyebut, terdapat tiga klaster korupsi yang ditangani tim penyidik. Antara lain, yakni pemeresan dalam jabatan, dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).