Dalih Firli Bahuri Soal Foto Pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo
Menurut Firli, sangat mungkin saat ini koruptor bersatu melakukan serangan balik.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Bambang Noroyono, Ali Mansur
Polda Metro Jaya telah memastikan sejumlah dokumentasi foto pertemuan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai alat bukti dugaan pemerasan terkait penyidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Namun, hari ini Firli mengatakan, foto dirinya bersama Syahrul diambil sebelum yang bersangkutan berperkara di lembaga antirasuah.
"Pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu Syahrul Yasin Limpo terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022 dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (9/10/2023).
Firli kemudian mengungkapkan bahwa perkara di Kementerian Pertanian ini mulai masuk ke tahap penyelidikan oleh KPK pada sekitar Januari 2023. "Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujarnya.
Purnawirawan Polri berbintang tiga itu menegaskan bahwa pertemuan tersebut adalah bukan atas undangan atau inisiatif dirinya, sebagaimana yang dituduhkan sejumlah pihak. Firli menilai berbagai isu miring yang dialamatkan kepada dirinya sebagai serangan dari para koruptor untuk menghalangi upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Begitu banyak perkara korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptors strike back, namun kami pasti akan ungkap semua," ujarnya.
Pada akhir pekan lalu, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan oleh pemimpin KPK dari penyelidikan ke penyidikan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, salah satu bukit foto yang dikantongi penyidik sama dengan yang beredar di masyarakat.
“Terkait dengan foto-foto yang beredar di masyarakat, telah direkomendasikan saat gelar perkara, untuk menjadi bukti-bukti yang akan didalami lebih lanjut pada tahap penyidikan nantinya,” kata Ade di Mapolda Metro Jaya, di Jakarta, Sabtu (7/10/2023).
Ade menambahkan, dari foto-foto pertemuan tersebut, menurutnya, sudah menjadi bukti kuat tentang dugaan pelanggaran hukum di internal pemimpin KPK itu sendiri. Yakni, kata Ade, dalam penjeratan Pasal 65 dan Pasal 36 UU KPK, tentang larangan para komisioner, atau pejabat di KPK melakukan pertemuan, dan pembicaraan dengan seseorang yang menjadi bagian dari objek penyidikan korupsi oleh KPK.
“Jadi terjadi, bahwa ini, nantinya masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali, dan akan kami kuatkan bukti-bukti lainnya, untuk membuat terang peristiwa pidananya,” begitu kata Ade.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan akan mengawal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang tengah diusut oleh Polda Metro Jaya. Menurut Mahfud, KPK dan kepolisian sudah berkomunikasi dengannya untuk menyelesaikan kasus itu secara profesional.
“Saya terus berkoordinasi dengan KPK maupun dengan Polda agar ini selesai dengan benar dan baik,” ungkap Mahfud usai konferensi pers penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Senin (9/10/2023).
Dia menyampaikan, persoalan yang menyangkut KPK dan pihak kepolisian sudah ada prosedur-prosedur yang akan berjalan. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menuturkan, kedua belah pihak, baik itu dari lembaga antirasuah maupun Polri sudah, sudah berkomunikasi dengannya untuk memastikan kasus itu diselesaikan secara profesional.
“Kalau masalah yang menyangkut KPK dan Polda saya kira sudah ada prosedur-prosedur dan semuanya sudah berkomunikasi dengan saya untuk diselesaikan dan dilalui secara profesional,” kata dia.
Sebelumnya, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementan harus diproses. Kasus yang sudah masuk ke penyidikan tersebut dia nilai dapat membahayakan gerakan pemberantasan korupsi.
“Ya justru kasus ini harus serius diproses. Karena tampaknya pimpinan KPK yang dilaporkan ini memang punya karakter sebagai pelanggar hukum karena kekuasaannya,” ujar Fickar kepada Republika, Ahad (8/10/2023).
Sebab itu, dia menyatakan, apabila bukti yang dimiliki oleh pihak kepolisian sudah cukup, maka kasus tersebut harus dibawa ke pengadilan. Jika tidak, kata dia, maka akan membahayakan gerakan pemberantasan korupsi ke depan. Fickar mengatakan, kasus itu harus sampai ke pengadilan agar yang bersangkutan jera dan bisa menjadi alasan untuk dipecat dan dipenjarakan.
“Jika buktinya cukup, harus dibawa ke pengadilan, karena jika tidak akan membahayakan gerakan pemberantasan korupsi ke depan. Ini harus sampai ke pengadilan agar jera dan bisa jadi alasan untuk dipecat dan dipenjarakan,” kata dia.
Seperti diketahui, foto pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo beredar di tengah dugaan pemerasaan dalam penanganan kasus korupsi di Kementan. Dalam foto yang beredar di kalangan wartawan, tampak Firli mengenakan pakaian olahraga berupa kaus, celana pendek, dan sepatu olahraga. Sedangkan, Mentan SYL yang membelakangi kamera terlihat menggunakan kemeja berwarna dasar cokelat dengan corak putih dan celana jins biru tua.
Momen yang tertangkap kamera itu menunjukkan keduanya sedang duduk di sebuah bangku panjang di dalam sebuah gelanggang olahraga dan tampak berbincang. SYL tampak memerhatikan Firli yang sedang menyampaikan sesuatu.
Sehari sebelum foto ini beredar, muncul juga sebuah dokumen berisi kronologi dugaan pertemuan Firli dan SYL di sebuah tempat olahraga. Disebutkan, mereka bertemu pada Desember 2022 dalam rangka pemberian uang satu miliar berupa pecahan dolar Singapura kepada Firli. Tetapi, belum ada konfirmasi mengenai asal-usul dokumen tersebut.
Polda Metro Jaya awalnya menerima pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan pemerasan ini pada 12 Agustus lalu. Setelah menerima aduan masyarakat, pihak penyidik melakukan upaya-upaya untuk menelaahnya.
Lalu pada 15 Agustus 2023, Polda Metro Jaya menerbitkan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Selanjutnya, pada 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan untuk menindaklanjuti kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan lembaga antirasuah terhadap pihak Kementerian Pertanian tersebut.
Pada Kamis (5/10/2023), Mentan Syahrul Yasin Limpo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama tiga jam. Politikus Nasdem itu mengaku sudah menjelaskan semua kepada penyidik terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK.
“Saya selesaikan hari ini adalah mendatangi atau diminta oleh Kapolda Jaya untuk menyampaikan keterangan-keterangan, dan tentu berbagai hal yang berkait dengan Dumas 12 Agustus 2023. Seperti apa laporan itu berkait dengan terjadinya pemerasan dan lain-lain sebagainya,” ungkap Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Sehari setelah Syahrul memberikan keterangan, Polda Metro Jaya menaikkan status ke penyidikan. Dalam surat perintah penyidikan (sprindik), tim Direskrimsus Polda Metro Jaya akan mengacu pada penjeratan sangkaan Pasal 12 e, atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 UU 31/1999-20/2001, juncto Pasal 65, dan Pasal 36 UU KPK 30/2002-19/2019.
Sangkaan tersebut terkait dengan penggunaan jabatan, dan kewenangan penyelenggara negara, atau pegawai negeri di KPK untuk memperkaya diri sendiri dengan cara melanggar hukum. Sangkaan tersebut, juga terkait dengan korupsi lainnya berupa suap atau gratifikasi.