Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Akibat Putusan MK, Ini Komentar Anies
Anies mengomentari putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, angkat suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang untuk Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres). Ia mengatakan, setiap putusan pengadilan harus dihormati dan dihargai.
"Itu bersifat mengikat. Bagi kami, fokusnya untuk mendaftar pada 19 (Oktober) besok, jadi tidak ada hal yang mengganggu fokus, sepanjang hari kita fokusnya untuk tanggal 19," kata Anies, Senin (16/10/2023).
Anies merasa saat ini yang baru diketahui masyarakat putusan MK yang membolehkan siapa pun yang di bawah 40 tahun tapi pernah atau sedang menjadi kepala daerah. Soal siapa mendampingi siapa, belum diketahui.
Oleh karena itu, Anies mengaku tidak mau berspekulasi siapa yang akan maju mendaftarkan diri sebagai setelah putusan itu. Ia menekankan, sampai saat ini fokus Koalisi Perubahan mendaftar pada 19 Oktober 2023 pagi.
"Tentang siapa yang nanti jadi pasangan, kita belum tahu sekarang, jadi sebelum ada kepastian saya juga tidak mau berspekulasi," ujar Anies.
Terkait sosok Gibran yang berpeluang maju mendampingi Prabowo Subianto, Anies mengaku siap menghadapi siapa saja. Ia menegaskan, pasangan Anies dan Muhaimin sudah siap mendaftar siapapun pasangan lain yang akan maju.
"Kalau tidak siap tak perlu siap-siap mendaftar, kita siap mendaftar tanpa bertanya siapa yang jadi kompetitor," kata Anies.
Ia menambahkan, Pilpres 2024 nanti bukanlah soal kompetisi semata, melainkan soal membawa amanat rakyat untuk membawa perubahan dan mewujudkan keadilan. Hal itu yang dibawa Koalisi Perubahan. Anies menyampaikan, Koalisi Perubahan membawa amanat perubahan untuk menghadirkan kesetaraan dan kesempatan di Indonesia. Karena itu, agenda itu menjadi fokus Koalisi Perubahan, bukan memikirkan hal-hal lain.
Maka itu, ia menambahkan, siapa pun dari poros-poros lain yang akan mendaftar tidak terlalu menjadi bahan pemikiran Koalisi Perubahan. Bagi Anies, yang terpenting semua berkompetisi membawa gagasan masing-masing.
"Siapapun yang nanti mendapat amanat dari koalisi manapun kita siap bawa gagasan itu karena ini bukan berperang, ini bukan bermusuhan, ini berkompetisi membawa gagasan, yang penting gagasannya dibawa," ujar Anies.
MK pada Senin (16/10/2023), mengabulkan gugatan yang diajukan mahasiswa UNSA Almas Tsaibbbirru Re A terkait syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Gugatan yang dikabulkan tersebut berkaitan dengan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.
Perkara Almas didaftarkan ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam gugatan ini, Almas memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum.
Permohonan Almas diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang kemudian dikabulkan oleh MK.
"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin (16/10/2023).
MK menyatakan, Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Anwar.
Diketahui Gibran Rakabuming Raka kini berusia 36 tahun. Dan dengan adanya putusan MK yang dibacakan hari ini, Gibran menjadi berpeluang maju menjadi cawapres di Pilpres 2024.