Babak Baru Pilpres 2024 Pascaputusan MK
Putusan MK membuka peluang Gibran ikut bertanding dalam kontestasi Pilpres 2024.
Rep: republika.id Red: republika.id
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres. Putusan itu menandai babak baru Pilpres 2024 karena membuka peluang putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, untuk bertanding dalam kontestasi tahun depan. MK mengabulkan gugatan yang...
Baca Juga