Soal Putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, Jokowi: Silakan Tanya ke MK

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan kewenangan yudikatif

republika
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023) memutuskan mengabulkan permohonan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A yang ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun
Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam urusan bakal calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres). Hal tersebut merespons pertanyaan mengenai wacana putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi bakal cawapres pada pemilihan umum 2024.

Baca Juga


Presiden menyebut bahwa pasangan capres dan cawapres tersebut merupakan ranah partai politik. “Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai poilitik, itu wilayahnya parpol,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terbaru pada Senin (16/10/2023), mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Merespons hal tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan kewenangan yudikatif dan mempersilakan masyarakat untuk menanyakan langsung kepada MK.

“Mengenai putusan MK silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” ujarnya. “Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” katanya melanjutkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler