Satu Celah dari Tujuh Gugatan Usia Capres/Cawapres yang Dikabulkan MK

MK mengabulkan sebagian gugatan, yakni 'pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah'

Republika
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023).
Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023). Lima gugatan ditolak hakim dan satu gugatan dicabut pemohonnya. Tapi, MK mengabulkan satu gugatan di antaranya, yakni "pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah".

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler