Pakar: Dampak Buruk Gula Harus Tertera di Kemasan Produk Minuman Manis
Informasi dampak buruk gula diyakini dapat cegah kasus diabetes.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokter spesialis anak konsultan endokrinologi dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Prof Aman Bhakti Pulungan menyebutkan produsen minuman berpemanis seharusnya mencantumkan dampak buruk gula, seperti halnya produk rokok. Mengapa begitu?
"Tidak boleh mengandung gula terlalu banyak, dan setiap minuman harus ada dampak buruk gula sama seperti rokok. Produsen minuman harus berani katakan gula memiliki efek apa saja," kata Aman dalam taklimat media terkait Hari Diabetes Sedunia 2023 yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (6/11/2023).
Aman menilai hal tersebut dapat mencegah terjadinya kasus diabetes, terutama diabetes pada anak yang banyak disebabkan oleh kandungan gula yang berlebih dalam makanan/minuman berpemanis. Selain itu, dia mendukung adanya peluang penerapan cukai pada minuman manis, sebagai salah satu langkah agar masyarakat tidak kecanduan terhadap makanan/minuman berpemanis.
"Ini cukai harus ya, industri sekarang ini harus jujur, dalam arti memastikan kandungan gula. Walaupun jus yang katanya tanpa gula, ternyata ini juga ada kandungannya," ujarnya.
Selain cukai, Aman yang merupakan Guru Besar Ilmu Kedokteran Anak, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu mengatakan perubahan perilaku masyarakat dalam mengonsumsi makanan/minuman juga perlu di dorong sejak dini.
Menurutnya, saat ini makanan sehat sulit ditemukan di lingkungan sekolah. Padahal, sekitar 30 hingga 50 persen kehidupan anak berada di sekolah.
"Apalagi kalau full day, dan tidak ada snack sehat di sekolah, sulit untuk mendapatkan makanan sehat. Sementara di negara lain, buah-buahan ada di sekolah," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Kerja Diabetes Melitus Dan Gangguan Metabolik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Esti Widiastuti mengatakan saat ini Kemenkes tengah membahas wacana cukai pada minuman berpemanis untuk dapat diusulkan ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Selain itu, Kemenkes juga telah membuat rekomendasi kadar maksimum gula, garam, dan minyak yang boleh dikonsumsi oleh seseorang setiap harinya sebagai sebuah panduan untuk diikuti.
Asupan gula maksimum empat sendok makan (50 gram) per hari. Lalu, batas konsumsi garam paling banyak satu sendok teh (5 gram) per hari dan minyak lima sendok makan (67 gram) per hari.
"Harapan kita, kalau masyarakat penuhi anjuran, tentu ke depan tidak ada lagi prevalensi diabetes," tutur Esti.