Di Sidang Pleidoi, Terdakwa Galumbang: Saya tidak Nikmati Uang Korupsi BTS 4G
Terdakwa tipikor BTS 4G Galumbang Menak S bacakan pleidoi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Galumbang Menak Simanjuntak keberatan atas tuntutan 15 tahun penjara terhadapnya. Sebab Galumbang merasa tidak menikmati uang korupsi, tapi malah dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Galumbang mengatakan hal tersebut juga diamini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya tidak mendapatkan uang hasil korupsi proyek BTS di BAKTI Kominfo.
"Pada fakta persidangan juga disampaikan bahwa sampai hari ini saya tidak menerima apa yang dituduhkan. Hal ini juga diamini oleh JPU dalam tuntutannya bahwa saya tidak menikmati hasil korupsi proyek BTS 4G," kata Galumbang dalam pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/11/2023).
Galumbang pun membantah kesaksian dari pihak Lintasarta yaitu Arya Damar dan Alfi Asman yang menuduh dirinya menerima fee sebesar 10 persen saat dilakukan rapat direksi.
"Bahkan Saudara Saksi Bramudija Hadinoto selaku Direktur Corporate Service Lintasarta tidak mengetahui mengenai komitmen fee tersebut sehingga bertentangan lah keterangan Saudara Saksi Alfi Asman yang menyatakan komitmen fee tersebut telah dibahas di rapat Direksi," kata Galumbang.
Galumbang juga merespon uang yang diserahkan kepada terdakwa Irwan Hermawan melalui beberapa perusahaan dengan menciptakan PO fiktif sebanyak 4 kali. Dia menilai uang tersebut bukan untuk dirinya, tetapi untuk kepentingan BAKTI.
"Saya menduga keras uang yang mereka serahkan itu adalah untuk menutupi kesalahan mereka," ujar Galumbang.
Galumbang mengungkapkan beberapa kesalahan itu mencakup denda keterlambatan yang berkurang tiba-tiba, perubahan termin pembiayaan dan pencairan jaminan pelaksanaan tidak dieksekusi.
"Pencairan jaminan pelaksanaan yang tidak dieksekusi sangat janggal terjadi dan tidak sesuai dengan tata kelola yang benar," ucap Galumbang.
Kemudian, Galumbang meyakini dari fakta persidangan terungkap jumlah uang yang serahkan sebanyak 4 kali tidak cocok dengan komitmen fee sebesar 10 persen yang dituduhkan.
Pada fakta persidangan yang disampaikan Alfi Asman, Arya Damar, saksi lain dan terdakwa Irwan Hermawan dan terdakwa Windy Purnama, PT Aplikanusa Lintasarta hanya mengeluarkan sekitar Rp 60 miliar.
"Sementara bila merujuk komitmen fee 10 persen seharusnya adalah Rp240 Miliar. Jadi dapat dilihat dengan jelas tuduhan komitmen fee 10 persen hanyalah karangan belaka yang mungkin saja bertujuan untuk menutupi perbuatan yang mereka lakukan, yang pada akhirnya memberatkan saya di dalam perkara ini," ucap Galumbang.
Diketahui, proyek BTS 4G ini merugikan keuangan negara hingga Rp 8,032 triliun. Dalam surat dakwaan terungkap sembilan pihak dan korporasi yang ketiban untung proyek tersebut.
Mantan sekjen Nasdem dan eks Menkominfo Johnny G Plate disebut menerima Rp 17.848.308.000, eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif memperoleh Rp 5 miliar, Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119 miliar, dan eks Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.
Lalu Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang disebut orang kepercayaan Irwan meraup Rp 500 juta, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki menerima Rp 50 miliar plus 2.500.000 dollar AS.
Selain itu, ada pula sejumlah konsorsium yang menggarap proyek tersebut ikut menuai pundi rupiah yang fantastis. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) yang menggarap paket 1 dan 2 disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.940.870.824.490.
Selanjutnya, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapatkan Rp 3.504.518.715.600.
Johnny Plate tercatat sudah dituntut dengan pidana 15 tahun penjara, Anang dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan Yohan dituntut dengan pidana enam tahun penjara.