Anwar Usman Isyaratkan Patuhi Putusan MKMK
Anwar Usman irit bicara ditanya soal putusan MKMK yang mencopot jabatan ketua MK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman enggan banyak berkomentar mengenai putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Anwar mensinyalkan siap menjalani putusan tersebut dengan turun tahta dari jabatan Ketua MK.
MKMK menjatuhkan sanksi berat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ketua MK Anwar Usman. Namun putusan ini sebatas menyetop Anwar dari jabatan Ketua MK. Dengan demikian, Anwar tetap berstatus hakim MK biasa.
"Nggak ada komentar. Ya sudah, kan, sudah dengar (putusan MKMK)," kata Anwar saat tiba di Gedung MK pada Rabu (8/11/2023).
Anwar berdalih tiap jabatan yang diembannya hanyalah amanah dari Tuhan. Sehingga kalau amanah itu dicabut, Anwar mensinyalkan akan patuh.
"Oh iya lah (jadi hakim MK biasa). Kan saya sudah bilang, jabatan milik Allah," ujar Anwar.
Anwar juga tak menjawab apapun secara gamblang. Anwar hanya menyatakan siap mematuhi putusan MKMK.
"Sesuai dengan amar putusan. Oke?" ujar Anwar.
Diketahui, MKMK menjatuhkan sanksi berat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ketua MK Anwar Usman. Hanya saja, putusan ini melahirkan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda karena MKMK hanya menyatakan PTDH terhadap status Anwar sebagai Ketua MK. Dengan demikian, Anwar hanya turun kasta menjadi hakim MK biasa berkat putusan MKMK.
Deretan pelaporan terhadap MK merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).
Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.
Pada Selasa (7/11/2023), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim MK. MKMK menjatuhkan pelanggaran berat untuk Anwar dan diberhentikan secara tidak hormat sebagai ketua MK.
Hal itu disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam agenda putusan kode etik dan perilaku hakim MK pada Selasa (7/11/2023) petang. Penyampaian keputusan itu berdasarkan hasil tiga anggota MKMK, yakni Jimly bersama dengan Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam ruangan rapat, Selasa.
Jimly menjelaskan, Anwar dinilai melanggar Sapta Karsa Hutama tentang prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, kecakapan, independensi, dan kepantasan serta kesopanan. Putusan itu merupakan satu dari lima amar putusan yang disampaikan oleh Jimly.
"Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi," ujar dia. Putusan itu langsung mendapat applause dari para audiens rapat.
Lalu, amar putusan yang ketiga yakni memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2 x 24 jam sejak putusan diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.
"Empat, hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor berakhir," kata dia.
Kelima, Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR DPD dan DPRD serta pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.