In Picture: Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Gugatan UU Pemilu
Gugatan tersebut terkait batas usia minimal capres cawapres yang sudah diputuskan
Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) bersama Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah (kiri) saat memimpin sidang panel Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan tersebut terkait batas usia minimal capres cawapres yang sudah diputuskan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.
Hakim Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang panel Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan tersebut terkait batas usia minimal capres cawapres yang sudah diputuskan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.
Hakim Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang panel Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan tersebut terkait batas usia minimal capres cawapres yang sudah diputuskan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.
Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah (kiri) dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kanan) saat memimpin sidang panel Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan tersebut terkait batas usia minimal capres cawapres yang sudah diputuskan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.
Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah (kiri) dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kanan) saat memimpin sidang panel Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan tersebut terkait batas usia minimal capres cawapres yang sudah diputuskan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.
Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah (kiri) dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kanan) bersiap memimpin sidang panel Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan tersebut terkait batas usia minimal capres cawapres yang sudah diputuskan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.
Rep: Prayogi Red: Mohamad Amin Madani
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Hakim Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang panel Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait batasan usia capres-cawapres di bawah 40 tahun di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan tersebut terkait batas usia minimal capres cawapres yang sudah diputuskan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler