Survei LPI Ungkap Elektabilitas Ganjar-Mahfud Unggul Setelah Putusan MKMK
Survei nasional LPI ini berlangsung pada 9-13 November 2023
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Hasil survei terbaru Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) mengungkap elektabilitas pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD unggul setelah adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Dalam survei itu disebutkan duet Ganjar-Mahfud berada di posisi teratas. Adapun pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengekor di belakangnya.
"Elektabilitas pasangan capres-cawapres usai putusan MKMK adalah, Ganjar-Mahfud 38,75%, Prabowo-Gibran 34,25% dan Anies-Muhaimin 24,00%. Sedangkan yang memilih tidak tahu atau tidak menjawab adalah 3,00%," kata Wakil Direktur LPI Ali Ramadhan dalam paparannya di Jakara, Kamis (16/11/2023).
Putusan MKMK diketahui memberhentikan Anwar Usman dari kursi Ketua MK karena dijatuhi sanksi berat. Sanksi terhadap Anwar menyusul deretan pelaporan terhadap MK akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).
Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK. "Survei LPI ini memotret tanggapan publik terhadap putusan MKMK," ujar Ali.
Selain itu, Ali menyebut hasil survei ini mengungkap 28,50% responden mengatakan sangat puas dengan putusan MKMK. Adapun 15,25% responden mengaku puas dengan putusan MKMK.
"Sisanya, 25,35 persen responden mengaku kurang puas dan 29,55 persen mengaku tidak puas (ditotal menjadi 54,9 persen). Sedangkan 1,35 persen mengaku tidak tahu dan tidak menjawab," ujar Ali.
Diketahui, survei nasional yang diadakan LPI ini berlangsung pada 9-13 November 2023. Survei ini bertujuan memotret elektabilitas pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024 pasca putusan MKMK.
Baca juga: Zionis Israel akan Hancur Binasa 3 Tahun Lagi? Prediksi Syekh Ahmad Yasin Kembali Viral
Responden yang menjadi sampel dalam survei ini adalah WNI yang pada hari pemungutan suara atau pada 14 Februari 2024 sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih serta secara sadar dan aktif mengawasi kinerja penyelenggara pemilu dan dinamika politik yang terjadi di Indonesia menjelang Pemilu 2024.
Teknik sampling yang digunakan pada riset ini adalah multistage random sampling dimana subjek yang diambil oleh peneliti sebagai sampel adalah populasi penelitian yang besar dan berasal dari 18 Provinsi di Indonesia.
Berdasarkan teknik sampling tersebut, jumlah sampel yang di peroleh sebanyak 1300 responden dengan Margin of error sebesar ±2,83 pada tingkat kepercayaan 95 persen.