Pengacara Danu: Yosep Hidayat Sudah Rencanakan Pembunuhan Subang

Pengacara yakin Danu divonis rendah karena Yosep Hidayat rencanakan kasus Subang.

Edi Yusuf/Republika
Salah satu tersangka M Ramdanu hadir saat ekontruksi kasus pembunuhan Subang. Pengacara yakin Danu divonis rendah karena Yosep Hidayat rencanakan kasus Subang.
Rep: M Fauzi Ridwan Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Achmad Taufan kuasa hukum M Ramdanu alias Danu tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang meyakini kliennya akan divonis rendah. Sebab, Danu merupakan orang yang pertama membongkar kasus tersebut dan telah ditetapkan sebagai justice collaborator (JC).

"Kami meyakini dengan rekomendasi JC dari LPSK dan keterangan benar adanya,  harapan kami Danu akan divonis hukuman rendah," ucap dia saat dihubungi, Jumat (8/12/2023).

Ancaman hukuman mati untuk seluruh tersangka dalam kasus tersebut, ia menuturkan disampaikan oleh Polda Jabar saat konferensi pers beberapa lalu karena diduga merupakan pembunuhan berencana. Namun, Taufan menyebut kliennya hanya diminta dan diperintah oleh Yosep Hidayah.

"Dia (Danu) di pecel lele, dia dicurhatin kekesalan terhadap korban mau ngasih pelajaran. Dugaan kami kecurigaan pola perencanaan pembunuhan sudah dilakukan jauh hari," kata dia.

Ia menyebut Yosep datang ke rumah korban bersama Danu dan meminta Danu menunggu diluar sedangkan Yosep masuk ke area dalam rumah. Sekitar puku 00.00 Wib, Arighi dan Abi datang ke rumah korban.

"Semua ini sudah seperti terencana, datang jam sekian dan ada arahan gotong korban ke kamar mandi tiba-tiha bu Mimin masuk. Ini (diduga) sudah direncanakan," kata dia.

Kemudian, Taufan mengatakan Danu pada pagi tanggal 18 Agustus 2021 pulang terlebih dahulu. Sedangkan para tersangka lainnya tetap di rumah korban.

Sebelumnya, Yosep Hidayah tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus tahun 2021 lalu terancam hukuman mati atau seumur hidup hingga 20 tahun penjara. Ia dikenakan pasal 340 atau pembunuhan berencana serta pasal 338 KUHPidana.

"Jadi satu (YH) diterapkan pasal 340 juncto 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).

Berdasarkan hasil penyidikan, ia mengatakan terdapat petunjuk dan alat bukti yang menunjukkan bahwa kasus pembunuhan terdapat proses perencanaan. Oleh karena itu, memenuhi unsur pasal 340.

"Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340 cukup," kata dia.

Ibrahim menyebutkan terdapat lima orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah korban, M Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua korban, Arighi dan Abi anak tiri Yosep Hidayah.

Ia mengatakan motif pembunuhan ibu dan anak tersebut diduga karena permasalahan uang. Ibrahim mengatakan Yosep Hidayah mengeluhkan jatah uang yang diberikan korban tidak sesuai dengan keinginan tersangka.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler