Suami Mutilasi Istri di Malang Telah Serahkan Diri ke Polisi

Polresta Malang sebut suami yang bunuh dan mutilasi istrinya telah menyerahkan diri.

Republika/Raisan Al Farisi
Pelaku pembunuhan diamankan polisi (ilustrasi). Polresta Malang sebut suami yang bunuh dan mutilasi istrinya telah menyerahkan diri.
Rep: Dadang Kurnia Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto membenarkan, tertangkapnya JM (61), pria yang tega membunuh dan memutilasi istrinya berinisial NMS (55), lantaran yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polsek Blimbing, Kota Malang. Tersagka menyerahkan diri pada Ahad (31/12/2023).

"Betul (menyerahkan diri) ke Polsek Blimbing Hari Minggu pagi, 31 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WIB," kata Danang saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (2/1/2024).

Setelah menyerahkan diri, lanjut Danang, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. "(Tersangka ditahan) di Rutan Polresta Malang Kota," ujarnya.

Sebelumnya, Polresta Malang Kota mengungkap kasus seorang suami berinisial JM (61) yang tega membunuh dan memutilasi istrinya berinisial NMS (55). Kejadian nahas tersebut terjadi di Jalan Serayu Selatan nomor 6, RT.04/RW.02 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Sabtu (30/12/2023).

Kronologi dari peristiwa memilukan tersebut, diawali tersangka yang melakukan penjemputan terhadap korban di Taman Krida Budaya, Kota Malang, pada 30 Desember 2023, sekira pukul 07.30 WIB. Setelah dijemput, korban kemudian diajak pulang menggunakan taksi online, dan tiba di rumah sekira pukul 10.30 WIB. Sesampainya di rumah, kemudian terjadi keributan antara pelaku dan korban.

"Korban dan tersangka terjadi cekcok. Tersangka memukul kepala korban dengan tangan dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB," ujarnya.

Setelah meninggal, tersangka selanjutnya memotong tubuh korban menggunakan pisau besar berupa parang dan pisau kecil. Tubuh korban dipotong menjadi 10 bagian, dan kemudian dimasukkan ke dalam ember.

Tersangka dijerat Pasal 351 (3) KUHP Sub. Pasal 338 KUHP Sub. Pasal 340 KUHP Sub. Pasal 44 (3) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Adapun ancaman hukumannya, maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler