Kasus Suami Mutilasi Istri di Malang Tergolong Femisida, Ini Alasannya
Seorang suami di Malang membunuh dan memutilasi istrinya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional (Komas) Perempuan menyebut bahwa kasus suami yang membunuh dan memutilasi istrinya di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), termasuk kategori femisida. Apa sebab?
"Dalam perspektif hak asasi perempuan, pembunuhan seperti kasus tersebut sebagai femisida, yaitu pembunuhan karena gendernya dan merupakan puncak kekerasan berbasis gender lainnya," kata Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/1/2023).
Pihaknya menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang ibu akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berakhir dengan pembunuhan itu. Siti Aminah mengatakan bahwa pembunuhan terhadap perempuan dapat dikategorikan sebagai femisida bila memenuhi salah satu unsur. Salah satunya ialah pembunuhan karena ada unsur kebencian atau kontrol atas perempuan.
Selain itu, ada penghinaan terhadap tubuh dan seksualitas perempuan. Kekerasan juga dilakukan di hadapan anak korban atau anggota keluarga lainnya atau pembunuhan dilakukan sebagai akibat dari eskalasi kekerasan, baik seksual maupun fisik.
"Ada sejarah ancaman pembunuhan terhadap korban, terdapat ketidakseimbangan kekuasaan antara pelaku dan korban, baik usia, ekonomi, pendidikan, maupun status," kata Siti Aminah.
Selain itu, perlakuan terhadap tubuh korban ditujukan untuk merendahkan martabat korban, seperti mutilasi, pembuangan, dan ketelanjangan. Sebelumnya, seorang suami berinisial JM (61 tahun) membunuh dan memutilasi istrinya, NMS (55), di Kota Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (30/12/2023).
Pembunuhan diduga karena permasalahan rumah tangga. Usai membunuh dan memutilasi istrinya, pelaku menyerahkan diri ke polisi pada Ahad (31/12/2023).