Muhammadiyah Bali: Saksi Kasus Arya Wedakarna akan Segera Diperiksa

Arya Wedakarna dilaporkan terkait penistaan agama.

Republika/Mutia Ramadhani
Arya Wedakarna
Rep: Muhyiddin Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bali, Muhammad Zainal Abidin telah melaporkan anggota DPD RI, Arya Wedakarna ke Polda Bali atas kasus dugaan penistaan agama pada 3 Januari 2024 lalu atas nama pelapor Zulfikar Lamri. Menurut dia, penyidik akan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. 

Baca Juga


"Saya kan Ketua Majelis Hukum Muhammadiyah Bali sekaligus kemarin itu sebagai pengacaranya pelapor di Polda Bali ketika kita membuat LP nomor 10 tahun 2024. Itu progresnya, info dari penyidik, penyidik akan segera melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi sekaligus juga pemeriksaan terhadap saksi yang ada di lokasi, yaitu dari pihak Bea Cukai," ujar Zainal saat dihubungi Republika.co.id, Senin (8/1/2024). 

Selain melaporkan dengan pasal penistaan agama, menurut Zainal, pihaknya juga melaporkan Arya Wedakarna atas dugaan kasus ujaran kebencian. 

"Laporan kemarin itu terkait masalah penistaan agama dan ujaran kebencian berbau SARA. Jadi di Pasal 28 ayat 2 junto pasal 45A UU ITE dan atau pasal 156A KUHP," ucap Sekretaris Komisi Hukum MUI Bali ini. 

Terkait kasus ini, Zainal merasa tidak perlu melakukan Tabayun terhadap Arya Wedakarna. Karena, menurut dia, sampai saat ini Arya tidak menunjukkan rasa penyesalan atas ucapannya yang kontroversial beberapa waktu lalu, yang dinilai menyinggung perempuan mengenakan hijab dan bertugas di posisi front line Bandara Ngurah Rai.

"Jadi, reaksinya adalah sampai saat ini Arya Wedakarna tidak memperlihatkan rasa penyesalannya, bahkan di postingan terakhir media sosialnya pun masih melakukan postingan-postingan yang tendensius yang seolah-olah kan membuat aksi lah, seolah akan mencari simpati lah. Jadi tidak ada kayak rasa penyesalan bahwa gara-gara yang dilakukan dia kita duga menjadi faktor pemecah bangsa," kata Zainal. 

Seperti diketahui, dalam beberapa hari belakangan ini masyarakat Indonesia menyoroti ucapan Arya Wedakarna yang mengundang kontroversial. Dalam video yang viral, Arya dinilai telah menyinggung perempuan yang mengenakan hijab dan bertugas di posisi front line Bandara Ngurah Rai.

"Saya gak mau yang front line, front line itu, saya mau yang gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan terbuka. Jangan kasih yang penutup, penutup gak jelas, this is not Middle East. Enak aja Bali, pakai bunga kek, pake apa kek," ujar Arya dalam video yang viral itu.  

Setelah menuai kritik dari berbagai pihak, Arya pun memberikan klasifikasinya atas video viral yang diduga rasis kepada wanita yang menggunakan penutup kepala. Dalam klarifikasinya, Arya mengaku bahwa video itu telah dipotong oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Terkait dengan video viral yang beredar di masyarakat bahwa video yang beredar adalah video yang telah dipotong oleh sejumlah media ataupun oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Arya dalam sebuah video unggahan di media sosial pribadinya, dikutip Republika pada Kamis (4/1/2024).

Terkait video itu, Zainal manambahkan, pihaknya telah memiliki bukti rekaman video tersebut secara utuh, sehingga semuanya nanti bisa dilihat oleh penyidik. 

"Yang perlu diketahui dalam proses laporan kita, video yang kita jadikan bukti itu adalah video yang full 49 menit, tidak ada potong-potongan. Jadi siaran langsungnya dia yang tanggal 29  Desember dia melakukan unggahan siaran langsung dan kita sudah dapat itu linknya. Itu semua sudah terekam dan sudah kita laporkan juga di pihak kepolisian Mapolda Bali," jelas Zainal.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler