Gelombang Penutupan BPR, Pakar Ingatkan Deposan Jangan Asal Tempatkan Dana

Pakar meminta deposan ketahui pemilik BPR dan track recordnya.

Republika On Line/Mardiah diah
Bank Perkreditan Rakyat ( ilustrasi ). Gelombang penutupan bank perekonomian rakyat (BPR) masih terjadi. Sepanjang 2023 sebanyak empat BPR dinyatakan bangkrut dan pada awal 2024 Otoritas Jasa Keuangan
Rep: Rahayu Subekti Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Gelombang penutupan bank perekonomian rakyat (BPR) masih terjadi. Sepanjang 2023 sebanyak empat BPR dinyatakan bangkrut dan pada awal 2024 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertambah yang dicabut izin usahanya yakni BPR Wijaya Kusuma.


Melihat fenomena tersebut, ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai ada sisi positif yang bisa diambil. "Di sisi yang lain ada edukasi ya dari kasus penutupan BPR bahwa deposan harus perhatikan indikator kesehatan bank," kata Bhima kepada Republika.co.id, Senin (8/1/2024).

Bhima mengungkapkan, deposan sudah tidak bisa lagi asal menyimpan dananya di BPR. Dia menuturkan, sebelum menempatkan dananya juga perlu mengetahui siapa pemilik BPR dan track record-nya.

"Ke depan, deposan tidak hanya tergiur bunga tinggi tapi juga aspek tata kelola BPR. Itu sisi positifnya," ucap Bhima.

Dia menambahkan, fenomena gelombang penutupan BPR juga bisa memunculkan dampak lainnya. Menurutnya, dengan banyaknya kasus BPR yang ditutup akan membuat sebagian orang berpikir untuk menempatkan dana lebih aman ke bank umum.

Bhima menjelaskan, gelombang penutupan BPR harus dilihat sebagai rentannya lembaga pembiayaan di sektor usaha mikro. Khususnya di tengah kondisi atau efek naiknya suku bunga dan masalah managerial.

"Tampaknya bagi nasabah terutama di daerah menjadi super hati-hati bahkan tidak sedikit yang skeptis menyimpan dana di BPR," ujar Bhima.

Sepanjang 2023, sebanyak empat BPR mengalami kebangkrutan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tercatat melakukan pencairan penjaminan kepada PT BPR Bagong Inti Marga atau BPR BIM yang izinnya telah dicabut pada 3 Februari 2023 dan BPR Karya Remaja Indramayu atau BPR KRI dicabut izinnya pada 12 September 2023.

LPS juga mencairkan penjaminan kepada BPR Indotama UKM Sulawesi yang dicabut izinnya pada 15 November 2023. Selain itu, OJK juga mencabut izin usaha BPR Persada Guna pada 4 Desember 2023 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.03/2023.

Lalu yang terbaru, LPS melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma di Madiun, Jawa Timur. Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma. 

"Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Wijaya Kusuma dicabut oleh OJK terhitung sejak 4 Januari 2024,” kata Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (4/1/2024). 

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Wijaya Kusuma, Dimas memastikan LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia menuturkan, LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. 

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yaitu paling lambat pada 31 Mei 2024. “Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” ucap Dimas.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler