Baznas: Dana ZIS tak Digunakan untuk Kepentingan Pemilu
Seluruh pengelola zakat di Baznas harus bersikap netral dalam pemilu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Noor Achmad mengingatkan agar dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tidak digunakan untuk kepentingan pemilihan umum (pemilu) atau politik praktis.
"Tidak boleh ada siapapun yang memanfaatkan Baznas, baik itu pendistribusian maupun yang mengatasnamakan Baznas," ujar dia di Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Ia mengatakan bahwa seluruh pengelola zakat di Baznas harus bersikap netral dalam pemilu. Noor menyatakan paham bahwa setiap orang memiliki pilihan politik yang berbeda-beda, namun tidak boleh membawa nama Baznas.
"Tidak boleh (mengatasnamakan Baznas). Baznas netral senetral-netralnya," kata dia.
Pihaknya telah mengirimkan surat edaran (SE) ke seluruh Baznas wilayah dan lembaga amil zakat (LAZ) seluruh Indonesia yang berisi larangan mempergunakan dana ZIS untuk kepentingan politik praktis.
Dia mengatakan pada masa-masa menjelang pemilu, berbagai hal rentan ditunggangi kepentingan politik tertentu, termasuk pengelolaan dana umat. Dana umat yang dikelola oleh Baznas, kata Noor, harus seluruhnya dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan, pengentasan masyarakat miskin, pendidikan, hingga pemberdayaan.
Dalam Rakornas Baznas pada akhir tahun lalu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan agar pengelolaan dana zakat dilakukan sebaik-baiknya. Kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada Baznas harus dijaga sebab jika terjadi atau ditemukan penyelewengan dana umat maka bisa meruntuhkan kepercayaan kepada lembaga filantropi nonstruktural tersebut.
"Mudah-mudahan trust yang terbangun oleh Baznas itu benar-benar bisa berjalan dengan baik," kata dia.