Pengamat: Pengubahan BUMN Jadi Koperasi Berpotensi Langgar UUD 1945
Pembubaran korporasi milik negara hanya akan memunculkan pengangguran baru.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah menyebut wacana atau gagasan terkait perubahan BUMN menjadi koperasi berpotensi melanggar UUD 1945 pasal 33.
“Itu ngawur itu kalau yang ngomong bahwasannya dengan mengkoperasikan BUMN itu lebih sesuai dengan UUD, ngawur itu. Justru bertentangan dengan UUD di Pasal 33,” kata Piter dihubungi di Jakarta, Senin.
Piter turut menanggapi wacana terkait gagasan pengubahan BUMN menjadi koperasi. Menurutnya hal tersebut tidak bijak dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
“Makanya itu BUMN khususnya untuk sektor-sektor yang sangat strategis itu dimiliki oleh BUMN karena BUMN itu adalah mewakili negara,” kata Piter.
Dia juga mengaku telah mengonfirmasi langsung terkait wacana tersebut kepada perwakilan Timnas Anies-Muhaimin (AMIN). Dari hasil konfirmasi dirinya kepada Sekretaris Dewan Pakar Timnas AMIN Wijayanto Samirin, ternyata wacana tersebut disampaikan oleh seorang tokoh koperasi Indonesia Suroto PH yang diundang diskusi oleh Tim 01.
Pandangan itu disampaikan Suroto PH ketika hadir menjadi pembicara independen pada acara diskusi publik Gerakan Rakyat untuk Perubahan di Brawijaya X, Jakarta, Rabu (31/1/2024).
“Jadi, masih merupakan pandangan pribadi Pak Suroto, bukan pandangan apalagi usulan dari Tim 01. Makanya saya nggak yakin itu dari Paslon 01 karena itu ngawur. Saya sudah konfirmasi ke Mas Wijayanto Sarimin, dari mas Wijaya dia itu ngomong sama saya itu nggak, itu bukan,” ucap Piter.
Piter menjelaskan perbedaan antara koperasi dan perseroan (Persero). Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang memiliki kepemilikan terbatas dan tempat swasta sebagai badan usahanya. Di Indonesia, ada tiga bentuk badan usaha, yaitu perseorangan, bisnis milik swasta, dan koperasi.
Perbedaan mendasar antara koperasi dan Persero terletak pada proses pengelolaan usaha. Dalam koperasi, semua anggota memiliki hak suara yang sama, disebut dengan prinsip "one man one vote." Setiap anggota tidak peduli seberapa besar modal yang dimiliki, memiliki satu hak suara. Misalnya, jika ada 10 anggota, masing-masing memiliki hak suara satu.
Sementara itu, pada Persero, dikenal prinsip "one share one vote." Hak suara ditentukan oleh seberapa besar modal yang diinvestasikan. Jika seseorang memiliki lebih dari 50 persen saham, maka dia memiliki kendali atau penguasaan terhadap perusahaan tersebut.
Dia mencontohkan jika Pertamina yang saat ini bagian dari BUMN kemudian diubah menjadi koperasi beranggotakan 10 orang, maka Pertamina tersebut hanya akan dimiliki oleh ke-10 orang tersebut.
“Nah sekarang orang Indonesia punya nggak Pertamina? Nggak punya. Sekarang ini Pertamina itu bentuknya kan Persero, PT; 100 persen pemiliknya Indonesia. Mandiri itu lebih dari 50 persen miliknya Indonesia. Makanya saya bilang itu bertentangan dengan UUD, kalau kita mengkoperasikan semua BUMN,” kata Piter.
Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan pembubaran korporasi milik negara hanya akan memunculkan pengangguran baru di Indonesia, mengingat sebanyak 1,6 juta orang merupakan pegawai BUMN.
"Sungguh ironis pandangan seperti itu. Jika ingin dibubarkan dan diganti dengan koperasi, maka sama saja memunculkan pengangguran baru di saat semua orang butuh lapangan pekerjaan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (4/2/2024).
Ia menyampaikan para pegawai BUMN telah membuktikan diri sebagai agen perubahan dalam pembangunan ekonomi Indonesia yang saat ini pertumbuhannya mencapai 5 persen. Menurutnya, seluruh korporasi milik negara pada 2023 telah menghasilkan dividen terbesar dalam sejarah di Indonesia, yakni sebesar Rp 82,1 triliun sehingga keuntungan yang didapat dari BUMN telah menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan ekonomi di Tanah Air.