Warga Kampung Bayam Minta Jakpro Berdialog Atasi Polemik

Warga meminta dialog dengan Jakpro untuk mengatasi polemik Kampung Bayam.

Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah warga Kampung Bayam beraktivitas di tenda hunian darurat. Warga meminta dialog dengan Jakpro untuk mengatasi polemik Kampung Bayam.
Rep: Bayu Adji Prihammanda Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga Kampung Bayam masih terus menghuni Kampung Susun Bayam (KSB) di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, hingga Selasa (6/2/2024). Ketidakjelasan status peruntukkan KSB tak membuat warga pergi dari bangunan itu meski hingga saat ini masih tak mendapat akses listrik dan air bersih.

Baca Juga


Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani Muhammad Furqon mengatakan, warga masih akan tetap bertahan hingga adanya kejelasan untuk menempati KSB. Pasalnya, KSB disebut sebagai hak warga. Bahkan, warga juga sudah dibina untuk ikut mendukung pengembangan yang ada di kawasan Jakarta International Stadium (JIS) tersebut. 

"Ya sampai kejelasan tiba. Ini kan prinsipnya hak kami," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Selasa (6/2/2024).

Ihwal disinggung mengenai kompensasi yang telah diberikan oleh PT Jakarta Propertindo atau Jakpro kepada warga, Furqon tak menampik maupun mengiyakan. Namun, ia meminta Jakpro untuk mengikuti alur yang sudah ditentutan selama ini.

Ia pun meminta Jakpro tak melulu membahas masalah kompensasi. Sementara KSB merupakan bagian dari kompensasi kepada warga. "Janganlah seperti itu. Bolak-balik mutar ke situ. Dialog terbuka sama warga," kata dia.

Furqon menilai, KSB pada dasarnya dibangun untuk warga Kampung Bayam yang terdampak akibat pembangunan JIS. Bahkan, ia mengeklaim, warga ikut menggambar bangunan KSB sebelum dibangun.

Sebelumnya, Direktur Utama Jakpro Iwan Takwin mengatakan, pihaknya sebagai perusahaan juga telah menyelesaikan kewajibannya dari sisi hukum. Artinya, seluruh masyarakat Kampung Bayam yang berjumlah 642 KK sudah mendapatkan biaya kompensasi atas penggantian hunian mereka di Kampung Bayam.

Biaya permukiman kembali itu diberikan melalui program Resettlement Action Plan (RAP) yang berlangsung mulai akhir 2019 hingga pertengahan 2021. Sebesar Rp 13,9 miliar total biaya RAP Disclosure telah diberikan kepada 642 KK terdampak.

Ia menilai, program RAP merupakan hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan kelompok-kelompok warga eks Kampung Bayam. "Nominal yang diterima masing-masing warga pun bervariasi mulai dari Rp 6 juta sampai dengan Rp 110 juta," ujar Iwan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler