MUI: Haram Memberi dan Menerima 'Serangan Fajar'
MUI mengajak segenap masyarakat Indonesia agar mewujudkan pemilu damai dan berintegritas.
Rep: republika.id Red: republika.id
Sehari menjelang pemilihan umum (pemilu) pada 14 Februari 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai adanya praktik politik uang atau yang lebih dikenal sebagai "serangan fajar." Tindakan transaksional itu bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam. Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, seseorang dalam menggunakan...
Baca Juga