Adian: Relawan 1 dan 3 Sudah Berkomunikasi Soal Hak Angket

Adian sebut PDIP tak akan membiarkan ada kecurangan pada pemilu.

Republiika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu di Rumah Aspirasi, Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu mengeklaim masyarakat mendukung usulan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Komunikasi juga sudah dilakukan oleh relawan pasangan calon nomor urut 1 dan 3.

"Hak angket solid, teman relawan 01, 03 sudah buka komunikasi. Siapapun yang mendiamkan kecurangan juga berlaku curang, hak angket diberikan ke DPR dan tidak bisa melarang," ujar Adian di Rumah Aspirasi, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga



Ia menegaskan, masyarakat Indonesia sudah ditunjukkan kecurangan yang sangat vulgar pada Pemilu 2024. Hal tersebut tentu tak bisa didiamkan oleh banyak pihak. Termasuk oleh Fraksi PDIP yang dipastikan akan mengajukan usulan pembentukan pansus hak angket usai masa reses. Pembentukannya ditujukan untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024.

"Ada kecurangan yang sangat vulgar yang dilihat oleh banyak orang, terus kita memilih untuk berdiam diri gitu? nggak ada. Masifnya proses dan penuh kecurangan ini tidak memberikan kita pilihan untuk berdiam diri, nggak ada," ujar Adian.

"Kalau kita diamkan ini, jangan harapkan pemilu berikutnya akan lebih baik. Orang yang berkuasa dengan kecurangan, akan mempertahankan kecurangannya dengan kecurangan, dengan kecurangan, dengan kecurangan," katanya menegaskan.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Termasuk hal-hal yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pembentukan pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

"Siapa yang mendiamkan kecurangan, dia berlaku curang. Siapa yang mendiamkan kejahatan, juga akan berlaku jahat. Siapa yang mendiamkan kekerasan, sesungguhnya juga berlaku kekerasan," ujar Wakil Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres (TKRPP) PDIP itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler