Soal Pungli Rutan, KPK Gali Info dari 2 Pegawai Pengamanan
KPK menggali informasi dari dua pegawai pengamanan soal kasus pungli di rutan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum berhenti menguak perkara pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK. KPK terus menggali keterangan dari para pegawai yang diduga mengetahuinya.
KPK baru saja memanggil dua pegawainya guna menjalani pemeriksaan. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pungli di Rutan KPK.
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Farhan dan Kinsun Kase," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa (5/3/2024).
Dua pegawai yang diperiksa bertugas sebagai bagian pengamanan. KPK masih mengunci mulut perihal apa saja yang coba didalami dari keduanya. Pemeriksaan ini sendiri dilakukan di kandang KPK.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK (pemeriksaannya)," ujar Ali.
Kasus pungli Rutan KPK menjerat 93 pegawai KPK. Sebanyak 78 pegawai diputus sanksi berat dengan hukuman permintaan maaf. Adapun 12 pegawai diserahkan ke Inspektorat KPK karena kejadiannya sebelum Dewas berdiri.
KPK bahkan berjanji menyeret pelakunya ke ranah pidana. Setidaknya sudah ada sepuluh pegawai yang akan digiring ke meja hijau karena berstatus tersangka.
Awalnya, kasus pungli ini didapati Dewas KPK lewat temuan awal hingga Rp 4 miliar per Desember 2021 sampai Maret 2023. Uang haram tersebut diduga berhubungan dengan penyelundupan uang dan ponsel bagi tahanan kasus korupsi.
Dewas KPK lantas melakukan rangkaian pemeriksaan etik. Dari proses itu, ditemukan jumlah uang pungli di Rutan KPK ditaksir di angka Rp 6 miliar sepanjang tahun 2018-2023.
Untuk menyelundupkan ponsel ke dalam rutan KPK, tahanan wajib menebusnya dengan uang sekitar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. Parahnya lagi, ada uang bulanan yang wajib dibayarkan.
Dalam perkara etik ini, Dewas KPK pun mengantongi 65 bukti berupa dokumen penyetoran uang dan lainnya. Mereka menerima uang agar tutup mata atas penggunaan ponsel di dalam Rutan KPK.