New Balance Diapresiasi, Mengapa Muslim tak Boleh Pakai Kulit Babi untuk Bahan Sepatu?

Label yang jelas mengenai penggunaan kulit babi pada sepatu bermanfaat bagi Muslim.

Republika/Thoudy Badai
Deretan sepatu berbahan kulit babi yang dibungkus menggunakan plastik dipajang di salah satu toko di Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Rep: Adysha Citra Ramadani Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum lama ini, seorang warganet mengunggah video yang memperlihatkan toko sepatu olahraga memasang label khusus pada produk yang terbuat dari kulit babi. Warganet tersebut memberikan apresiasi kepada pihak toko sepatu karena membantu menyadarkannya bahwa sebagian sepatu dari jenama populer terbuat dari kulit babi.

"Ternyata sebagian sepatu New Balance bahannya dari kulit babi.... Store yg menjualnya sdh bagus banget memasang peringatan itu. Tapi, hati² membeli di stores lain yg nggak masang label itu," tulis warganet bernama Taufik Q Muftie di X, seperti dikutip pada Rabu (6/3/2024).

Selain memasang label di toko, laman resmi New Balance juga memberikan keterangan yang jelas terkait penggunaan kulit babi pada sebagian produk sepatu mereka. Pada produk-produk sepatu yang menggunakan kulit babi, laman resmi New Balance Indonesia mencantumkan keterangan "Mengandung: Bahan Dari Kulit Babi" dengan tulisan yang besar dan mudah terbaca.

Baca Juga


Deretan sepatu berbahan kulit babi yang dibungkus menggunakan plastik dipajang di salah satu toko di Jakarta, Rabu (6/3/2024). - (Republika/Thoudy Badai)


Berdasarkan pemantauan Republika.co.id, ada beberapa model sepatu New Balance yang telah dikonfirmasi menggunakan kulit babi. Sebagian di antaranya adalah New Balance Made In US Teddy 990v6 Unisex's Sneaker Shoes- Grey, New Balance 998 Men's Sneakers Shoes - Brown, New Balance BB550 Men's Sneakers Shoes - White/Red, serta New Balance 550 Men's Sneakers Shoes - White/Grey.

Label yang jelas mengenai penggunaan kulit babi pada sepatu tentu sangat bermanfaat bagi Muslim, mengingat kulit babi dikategorikan sebagai najis besar dalam Islam. Oleh karena itu, Muslim tidak diperkenankan untuk menggunakan sepatu yang terbuat dari kulit babi.

Melalui laman resmi HalalMUI, Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati juga pernah membahas soal hukum penggunaan sepatu yang terbuat dari kulit babi. Menurut Muti, menggunakan sepatu dari kulit babi bagi Muslim hukumnya adalah tidak boleh atau haram.

"Memang, sesuai fungsinya, sepatu digunakan sebagai alas kaki dan tidak masuk ke dalam tubuh manusia. Namun, menurut syariat Islam, babi dengan segala turunannya, termasuk kulitnya adalah haram serta najis yang harus dihindari," ungkap Muti dalam laman HalalMUI, seperti dikutip Rabu (6/3/2024).

Selain itu, merujuk pada ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), sepatu termasuk barang gunaan yang wajib bersertifikat halal. Muti menjelaskan bahwa barang gunaan dapat dikelompokkan menjadi dua bagian.

Yang pertama adalah barang gunaan yang pemakaiannya berkontak langsung dengan produk yang dikonsumsi, seperti penggorengan anti lengket yang menggunakan bahan turunan lemak hewani. Yang kedua adalah barang gunaan yang berbahan dasar kulit hewan, seperti sepatu, tas, hingga jaket.

Muti menjelaskan bahwa barang gunaan yang terbuat dari kulit hewan boleh dipakai selama barang gunaan itu tidak berasal dari kulit babi dan telah diproses dengan sangat bersih. Sedangkan barang gunaan dari kulit babi tetap haram digunakan meski sudah melalui proses penyamakan dan proses lain.

"Meskipun sudah dilakukan penyamakan dan proses lain, tetap saja kulit babi haram digunakan, tetap saja kulit babi haram digunakan," tutur Muti.

Di sisi lain, Muti mengapresiasi langkah gerai atau toko yang memberikan peringatan atau label pada produk sepatu berbahan kulit babi. Menurut Muti, langkah tersebut bisa membantu calon konsumen untuk mengetahui bahan yang digunakan pada sepatu.

"Terkait dengan adanya produk sepatu berbahan kulit babi yang dikemas secara khusus dan diberi tanda peringatan khusus pula. Langkah ini perlu kita apresiasi karena telah memberi peringatan dan informasi kepada calon konsumen tentang bahan yang digunakan untuk memproduksi sepatu tersebut," ungkap Muti.

Sepatu berbahan kulit babi yang dibungkus menggunakan plastik dipajang di salah satu toko di Jakarta, Rabu (6/3/2024). - (Republika/Thoudy Badai)


Muti mengatakan, Pemerintah melalui UU JPH sudah mewajibkan barang gunaan untuk bersertifikat halal. Sedangkan produk atau barang gunaan yang menggunakan bahan dari kulit babi diwajibkan untuk memberikan informasi yang jelas bahwa produk yang dipasarkan tersebut terbuat dari kulit babi. Aturan ini diterapkan untuk menjamin bahwa produk barang gunaan yang beredar di masyarakat terjamin kehalalannya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler